MEDAN, Kompas.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri, seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, namun lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Bahri dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.000,” ujar Hakim Ketua Eli Yurita saat membacakan putusan di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (22/4/2026) sore. Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, Saiful dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan adalah pengakuan terdakwa yang menyatakan bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hakim menjelaskan bahwa peran Saiful dalam kasus ini adalah sebagai sopir yang bertindak sebagai perantara. Ia menerima upah Rp 100 juta dari Redi Mawardi, yang telah divonis penjara seumur hidup, untuk mengantarkan sabu ke Sumatera Selatan. Motivasi utama Saiful adalah mendapatkan imbalan uang.
Saiful terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lima gram.
Jaksa Ajukan Banding
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa, jaksa, dan kuasa hukum untuk menyatakan sikap menerima atau menolak vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, tidak menunggu lama dan langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Sebaliknya, kuasa hukum Saiful menyatakan menerima.
Sebelumnya, Saiful dituntut hukuman mati oleh jaksa dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta peraturan perundang-undangan terkait KUHP dan penyesuaian pidana.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Rizky Ramadan Lubis pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam, dengan barang bukti hampir 200 gram sabu. Sabu tersebut diketahui berasal dari seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan melintas di Sumatera Utara menuju Sumatera Selatan menggunakan minibus. Tim kepolisian melakukan penyelidikan ke wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas menemukan minibus tersebut berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk. Saat penindakan dilakukan, Redi Mawardi, yang duduk di samping sopir, sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap. Ia kemudian mengakui bahwa sabu tersebut berada di dalam mobil.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah koper berisi 10 paket sabu yang dikemas dalam teh cina merek Guanyinwang. Dalam persidangan, terungkap bahwa Redi dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Palembang, sementara Saiful dijanjikan Rp 100 juta untuk perannya dalam pengiriman tersebut.






