BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Video perselisihan antara warga bernama Yosep B Martua dengan oknum polisi di Polresta Balikpapan yang beredar luas di media sosial berbuntut panjang. Merasa menjadi korban kriminalisasi dan perlakuan kasar, Yosep telah resmi mengadukan insiden yang terjadi pada Rabu (15/04/2026) tersebut kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketegangan ini bermula ketika Yosep mendatangi Polresta Balikpapan dengan tujuan menagih perkembangan laporan dugaan penipuan yang telah ia ajukan tiga tahun sebelumnya. Namun, ia justru mendapati fakta bahwa laporannya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Situasi memanas ketika Yosep mencoba meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penghentian kasusnya. Upaya tersebut berujung pada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh oknum petugas kepolisian. Video perselisihan antara Yosep dan oknum polisi tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.
“Perlakuan seperti itu bukan mencerminkan polisi sebagai pengayom masyarakat. Saya hanya ingin menanyakan perkembangan laporan saya,” keluh Yosep pada Rabu (22/04/2026).
Kapolda Kaltim Pertimbangkan Langkah Hukum, Tuding Ada Upaya Sistematis Merusak Citra Polri
Menanggapi video kejadian yang viral, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar, memberikan respons tegas. Ia menyatakan bahwa cuplikan video yang beredar di masyarakat hanya merupakan sebagian kecil yang tidak menggambarkan keseluruhan fakta di lapangan.
Berdasarkan analisis internal, Kapolda Endar mencurigai adanya upaya sistematis untuk merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di balik aksi Yosep tersebut.
“Apa yang disampaikan di medsos hanya sebagian kecil dari rangkaian peristiwa kemarin. Kami mengindikasikan ada hal-hal lain yang memang diinginkan oleh mereka untuk mencapai tujuan tertentu demi mendiskreditkan kepolisian,” tegas Endar.
Ia menilai kedatangan Yosep ke Polresta Balikpapan sudah direncanakan dengan matang, termasuk pengambilan sudut video yang dianggapnya tendensius. “Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum. Kami juga melihat profiling yang bersangkutan selama ini,” ujar Kapolda Endar.
“Kedatangan mereka sejak awal tampak sudah direncanakan dengan merekam adegan sedemikian rupa, namun yang di-capture hanya bagian belakangnya saja,” tambah Endar.
Meskipun siap mengambil langkah hukum, Kapolda Endar memastikan institusinya tetap terbuka terhadap kritik, asalkan disampaikan melalui prosedur yang benar. Hasil pemeriksaan internal Polda Kaltim pun mengklaim bahwa tidak ada prosedur yang dilanggar oleh anggota Polresta Balikpapan dalam insiden tersebut.
Kuasa Hukum Nilai Dokumentasi Visual Krusial untuk Keadilan
Sementara itu, Piatur Pangaribuan selaku kuasa hukum Yosep, menekankan pentingnya dokumentasi visual dalam upaya mencari keadilan di Indonesia. Menurutnya, korban sering kali dibebani untuk mencari bukti sendiri di tengah proses hukum yang terkadang kurang transparan.
“Kalau tidak ada rekaman atau foto, akan sulit mencari keadilan. Dalam praktiknya, korban sering kali dibebankan untuk mencari bukti. Padahal seharusnya penyidik yang bekerja mengumpulkan alat bukti,” kritik Piatur.
Ia mendorong agar penegakan hukum lebih mengedepankan keterbukaan dan keadilan restoratif (restorative justice), daripada sekadar mengambil langkah formal tanpa mempertimbangkan konteks utuh suatu perkara.
Pihaknya saat ini menantikan langkah tindak lanjut dari Komisi III DPR RI untuk meninjau objektivitas kasus yang menimpa kliennya.






