Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menduga kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D berlatar belakang dugaan kekerasan seksual (KS) yang dilakukan oleh korban. Dugaan ini merujuk pada laporan kekerasan seksual yang telah diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unsoed, termasuk laporan dari dua mahasiswa yang diduga menjadi korban D.
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari, menyatakan penyesalannya karena dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan tidak segera dilaporkan kepada Satgas PPK. “Kami menyesalkan kejadian dugaan KS dan dugaan penganiayaan tidak segera dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Jenderal Soedirman,” ujar Dian kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Pihak universitas mengakui adanya dugaan penganiayaan berdasarkan keterangan D dan keluarganya. Namun, D sendiri belum melaporkan insiden penyekapan dan penganiayaan tersebut ke Satgas PPK. Unsoed, lanjut Dian, juga menyesalkan tidak adanya pelaporan resmi melalui mekanisme kampus.
Unsoed membantah adanya intimidasi oleh pejabat kampus terhadap D. Pihak universitas mempersilakan semua pihak terkait untuk melaporkan hal tersebut ke Satgas PPK. Dian menegaskan bahwa Unsoed tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dan menyediakan layanan advokasi serta bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika.
“Semua korban atau saksi diharapkan segera melapor kepada Satgas PPK sebagai pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan,” imbuh Dian. “Selain melalui Satgas PPK, Unsoed juga menyediakan layanan advokasi dan bantuan hukum bagi seluruh sivitas akademika dalam berbagai masalah hukum,” sambungnya.
D Mengaku Dianiaya dan Disekap
Sebelumnya, D didampingi Yayasan Tribhata Banyumas telah melaporkan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polresta Banyumas. Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menyatakan pihaknya telah menerima kuasa dari D untuk mengawal proses hukum.
“Kami menerima kuasa dari korban atau pelapor berinisial D, yang merupakan saksi korban dalam peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan,” ujar Salsabila kepada TribunBanyumas, Senin (20/4/2026).
Peristiwa yang dilaporkan D bermula pada Selasa (14/4/2026) saat ia berada di sekretariat organisasi kemahasiswaan. Korban kemudian didatangi sejumlah orang berinisial J, B, L, dan S beserta beberapa rekan mereka. D diduga diancam menggunakan benda tajam dan dipaksa menuju area sekitar kantin GOR.
Di lokasi tersebut, korban mengalami tekanan dan diminta mengakui persoalan pribadi yang berkaitan dengan seorang perempuan berinisial A. Kekerasan fisik kemudian terjadi. “Ia dipukul di berbagai bagian tubuh dan bahkan disundut rokok menyala berulang kali. Pada malam harinya, korban kembali dibawa ke sebuah rumah kos milik salah satu terduga pelaku berinisial J,” jelasnya.
Korban diduga disekap, telepon genggamnya dirampas, dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga. Akibatnya, D tidak dapat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). Keesokan harinya, korban kembali mengalami kekerasan sebelum akhirnya kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026) setelah mengalami kekerasan selama beberapa hari.
Keluarga korban juga melaporkan adanya tekanan saat mendatangi kampus. “Keluarga korban juga mengalami intimidasi verbal, diancam tak bisa kuliah di mana pun dan diancam akan dilaporkan balik,” terang Salsabila.






