Regional

Deportasi WNA Kolombia yang Ngamen Tidak Membebani APBN, Imigrasi DIY Tegaskan Biaya Ditanggung Sendiri

Advertisement

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa seluruh biaya deportasi warga negara asing (WNA) tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya pemulangan sepenuhnya ditanggung oleh WNA yang bersangkutan, penjamin, atau sponsor.

Penegasan ini disampaikan menyusul rencana deportasi dua WNA asal Kolombia yang diamankan di Kulon Progo karena menggunakan visa kunjungan tidak sesuai peruntukannya. Kepala Kantor Wilayah DJ Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyatakan bahwa mekanisme deportasi telah diatur sedemikian rupa sehingga negara tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk pemulangan.

“Biaya pemulangan orang asing yang dideportasi itu bukan beban negara. Itu adalah beban yang bersangkutan,” ujar Junita Sitorus pada Rabu (22/4/2026).

Dalam kondisi di mana WNA tidak memiliki kemampuan finansial untuk kembali ke negara asal, mereka akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi sambil menunggu proses pemulangan. Untuk kasus kedua WNA Kolombia ini, proses deportasi dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta.

Proses Deportasi dan Pelanggaran Keimigrasian

Dua WNA Kolombia yang akan dideportasi berinisial GM (30) dan LV (26). Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun izin tinggal tersebut disalahgunakan.

“Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun izin tinggal tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Junita Sitorus dalam kesempatan terpisah.

Selama berada di Yogyakarta, GM dan LV diketahui melakukan aktivitas mengamen dengan atraksi akrobat di persimpangan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Bantul. Mereka meminta donasi dari pengguna jalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Advertisement

Pasangan ini datang ke Indonesia dengan konsep backpacker tanpa rencana perjalanan yang jelas. Setelah masuk melalui Batam, mereka melanjutkan perjalanan darat hingga ke Yogyakarta. Aktivitas mengamen telah mereka lakukan selama kurang lebih lima hari, dengan perkiraan penghasilan harian berkisar Rp 50.000 hingga Rp 70.000.

Saat diamankan oleh petugas imigrasi, sejumlah peralatan akrobatik disita, termasuk gelang, pentungan, bola tangan, bola kristal, speaker, serta kardus yang digunakan untuk menampung uang. Uang hasil mengamen pada hari terakhir penangkapan turut disita.

Tindakan Administratif Keimigrasian

Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo hingga proses deportasi selesai. Atas pelanggaran tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kantor imigrasi memiliki ruang detensi. Saat ini mereka sedang didetensi dan selanjutnya akan dideportasi,” tambah Junita Sitorus.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan negara asal para WNA tersebut.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/22/195058078/deportasi-wna-kolombia-yang-ngamen-tidak-membebani-apbn-imigrasi-diy

Advertisement