Megapolitan

Majikan Tak Keberatan Bayar BPJS ART: Daripada Dituntut Masuk Penjara

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Sejumlah pengguna jasa asisten rumah tangga (ART) menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, seiring dengan rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kewajiban ini, yang sebelumnya menjadi sumber kekhawatiran, kini dilihat sebagai langkah yang lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum.

Novi (45), salah seorang pengguna jasa ART, mengungkapkan bahwa ia tidak keberatan dengan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan. “BPJS itu saya menyanggupi, bisalah. Nanti tinggal dipikirin kelas-kelas berapanya,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Sebelumnya, Novi mengaku belum mendaftarkan ART-nya ke BPJS Kesehatan. Ia memilih untuk menanggung sendiri biaya pengobatan pekerjanya saat sakit. “Selama ini emang tidak menanggung BPJS, tapi kalau dia sakit saya yang menanggung biaya untuk ke klinik atau biaya pembelian obat,” jelasnya.

Namun, dengan adanya ketentuan iuran bulanan yang wajib, Novi menyadari perlunya penyesuaian dalam anggaran rumah tangganya. Pengeluaran yang sebelumnya bersifat insidental kini harus dianggarkan secara rutin. “Kalau biasanya saya keluar uang itu saat yang kerja di rumah saya sakit aja. Kalau sekarang harus setiap bulan dibayarin,” tuturnya.

Pandangan serupa diungkapkan oleh Farhan (42). Ia berencana untuk mendiskusikan kewajiban ini bersama keluarganya dan ART yang bekerja di rumahnya. “Saya nanti ngobrolin sama istri dan saya tanya juga ke mbak yang kerja di rumah, apa udah punya BPJS atau belum kalau belum saya daftarin. Kalau udah tinggal saya bayarin per bulannya,” ungkap Farhan.

Farhan menekankan bahwa ia lebih memilih untuk mematuhi aturan pemerintah daripada berisiko melanggar hukum. “Saya lebih baik buatin aja BPJS Kesehatan dibanding dituntut nanti masuk penjara. Sekarang, kan, udah ada Undang-Undang-nya,” tegasnya.

Advertisement

Selama ini, Farhan belum mendaftarkan ART-nya ke BPJS dengan alasan gaji bulanan sebesar Rp 1,5 juta sudah dianggap mencukupi kebutuhan, terlebih pekerjanya tidak tinggal serumah dengannya. “PRT, kan, dia pulang pergi, rumahnya juga tidak jauh dari rumah saya. Kalau berobat ya berobat sendiri karena sudah semuanya itu Rp 1,5 juta,” katanya.

RUU PPRT Mengatur Jaminan Sosial

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan baru, termasuk mengenai hak, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja, Senin (20/4/2026) malam.

Pokok-Pokok Pengaturan dalam UU PPRT:

  • Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pengecualian bagi individu yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Pihak Pemberi Kerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi dan perlindungan kerja.
  • Perusahaan penempatan PRT merupakan badan usaha berbadan hukum yang wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perusahaan penempatan PRT (P3RT) dilarang memotong upah dan bentuk penghasilan lainnya milik PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan melibatkan RT dan RW dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap PRT.
  • Ketentuan mengenai hak pekerja yang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku tetap diakui.
  • Peraturan pelaksanaan undang-undang ini wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/17433811/majikan-tak-keberatan-bayar-bpjs-art-daripada-dituntut-masuk-penjara

Advertisement