Megapolitan

Pemkot Bekasi Bongkar 72 Bangunan Liar di Kali Baru, Pemilik Kecewa Tak Dapat Ganti Rugi

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) merobohkan 72 bangunan liar yang berdiri di atas saluran sekunder Kali Baru, Jalan Nonon Sontanie, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (22/4/2026). Penertiban ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II yang direncanakan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan drainase.

Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menyatakan bahwa sebagian warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum proses eksekusi dilakukan. “Jadi sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” ungkap Arief kepada awak media di lokasi, Rabu.

Bangunan tanpa izin tersebut tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010 di RW 02. Arief menargetkan proses pembongkaran dapat rampung dalam dua hari ke depan. Ia juga menegaskan bahwa warga yang menempati lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah secara hukum. “Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” jelasnya. Arief memastikan bahwa penertiban telah melalui tahapan administrasi yang sesuai, termasuk pemberian peringatan dan upaya negosiasi.

Warga Kecewa Tanpa Ganti Rugi

Di sisi lain, warga yang terdampak penggusuran menyatakan kekecewaan karena tidak menerima ganti rugi. Odah (51), salah seorang warga yang telah menempati lokasi tersebut selama 15 tahun, mengaku tidak mendapatkan kompensasi apapun. “Tidak ada ganti rugi sama sekali. Padahal saya sudah 15 tahun tinggal di sini. Dan saya beli tanah di sini,” ujarnya.

Odah mengakui bahwa sejak awal ia mengetahui lahan tersebut merupakan milik PJT II. Namun, ia berasumsi pemanfaatan lahan tersebut masih akan berlangsung lama. “Saya pikir masih lama digunakannya. Makanya saya tinggal di sini sampai sekarang,” katanya.

Advertisement

Selama ini, Odah tinggal di rumah tersebut bersama enam anggota keluarganya, termasuk suami, empat anak, dan satu adik ipar. Ia telah membongkar rumahnya secara mandiri dan berencana memanfaatkan kembali material bangunan untuk digunakan di kampung halamannya.

Pemerintah Tak Bisa Berikan Kompensasi

Ketua Tim Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memberikan kompensasi kepada pemilik bangunan liar. Ia menilai pemberian ganti rugi justru berpotensi melanggar aturan dan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan pemerintah.

“Karena itu jelas melanggar aturan dan nanti menjadi temuan BPK,” katanya. Tarmuji menambahkan, bantuan mungkin bisa saja terjadi di luar skema pemerintah, misalnya melalui pihak lain di lingkungan sekitar atau kontraktor jika ada kesepakatan. “Tapi kalau dari pemerintah sendiri, tidak bisa memberikan kompensasi karena itu tidak ada di aturan,” tegasnya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/18524361/pemkot-bekasi-bongkar-72-bangunan-liar-di-kali-baru-pemilik-kecewa-tak

Advertisement