JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menegaskan akan melakukan pengawasan rutin guna mencegah terulangnya praktik parkir liar di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudy Saptari, menyampaikan bahwa upaya ini akan dijalankan melalui sinergi dengan pihak PN Jakarta Utara.
“Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala, baik penempatan petugas maupun imbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar,” kata Rudy Saptari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, Sudinhub Jakarta Utara juga berencana berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk menangani juru parkir liar di area tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya,” imbuhnya.
Cari Solusi Lahan Parkir
Di sisi lain, Kepala Seksi Operasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, mengungkapkan bahwa koordinasi yang akan dilakukan juga mencakup penjajakan ketersediaan lahan parkir.
“Nah, ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung, terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” ungkap Yulza saat ditemui Kompas.com di depan gedung PN Jakut, Rabu.
Advertisement
Penindakan Terhadap Kendaraan Liar
Sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara telah menindak sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar dan badan jalan di depan PN Jakarta Utara, Tanjung Priok, pada Rabu (22/4/2026).
Yulza Ramadhoni menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar di lokasi tersebut.
“Jadi untuk kegiatan hari ini adalah kita melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar untuk roda dua di depan Pengadilan Jakarta Utara,” jelas Yulza di lokasi pada Rabu.
Dalam operasi tersebut, petugas Dishub mengangkut total 13 kendaraan. Rinciannya adalah lima kendaraan roda empat dan delapan kendaraan roda dua yang dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Utara di Simpang Lima Semper.
Sementara itu, kendaraan lain yang tidak diangkut dikenakan sanksi pencabutan pentil ban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014.






