JAKARTA, KOMPAS.com — Keharusan polisi untuk menunjukkan surat perintah sebelum melakukan penggeledahan terhadap warga kembali ditegaskan oleh pakar hukum pidana. Tindakan penggeledahan, termasuk terhadap kendaraan, tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Pernyataan ini mengemuka menyusul beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan pencegatan sebuah mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian tersebut memicu sorotan publik terkait prosedur aparat di lapangan.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menekankan pentingnya legalitas dalam setiap tindakan penegakan hukum. “Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik perintah atasan atau perintah izin pengadilan,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan tindakan pembatasan terhadap hak individu yang diatur oleh prosedur ketat dalam KUHAP. Aparat tidak bisa bertindak hanya berdasarkan kecurigaan atau laporan masyarakat tanpa didukung administrasi hukum yang memadai.
“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil masyarakat,” tegas Abdul Fickar. Menurutnya, surat perintah menjadi instrumen krusial yang melegitimasi tindakan aparat di lapangan.
“Intinya objek geledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang lain, saksi, surat dan petunjuk berdasarkan KUHAP,” imbuh Abdul Fickar.
Kronologi Pencegatan di Daan Mogot
Dalam kasus yang beredar di Daan Mogot, video yang viral menampilkan sejumlah pria berpakaian sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara pengemudi dan petugas.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa para pria dalam video tersebut adalah personel kepolisian yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. “Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.
Ia menambahkan bahwa kendaraan tersebut sudah dalam pantauan sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing. Namun, penggeledahan tidak dilanjutkan.
Menurut Reza, keputusan untuk tidak melakukan penggeledahan diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan terdapat anak di bawah umur di dalam kendaraan. “Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” jelasnya.
Reza juga menjelaskan bahwa tindakan petugas di lapangan merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi bahaya, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.
Evaluasi Internal dan Imbauan
Meskipun demikian, Reza menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah dievaluasi oleh internal kepolisian melalui Propam. Aparat yang terlibat juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. “Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,” katanya.
Di sisi lain, kepolisian masih menelusuri identitas pengemudi mobil untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan resmi 110 apabila ingin melaporkan dugaan tindak pidana.






