Belasan kendaraan yang parkir secara liar di trotoar dan badan jalan depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ditertibkan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara pada Rabu (22/4/2026). Sebanyak 13 kendaraan berhasil diangkut, mayoritas di antaranya merupakan sepeda motor.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki di kawasan tersebut. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan pengawasan berkala guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Penertiban dan Sanksi Tegas
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengangkut delapan unit sepeda motor dan lima unit mobil. Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menjelaskan bahwa bagi kendaraan yang tidak dapat diderek karena keterbatasan armada, pentil ban akan dicabut sebagai sanksi.
“Untuk roda dua kita mengangkut sebanyak delapan kendaraan roda dua dan selebihnya kita cabut pentil. Lanjut untuk yang kendaraan roda empat kita juga ada yang kita bawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara maupun kita cabut pentilnya yang memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas,” kata Yulza di lokasi pada Rabu.
Pemilik kendaraan yang diangkut diwajibkan mengambil kembali kendaraannya di Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara yang berlokasi di Simpang Lima Semper, Koja. Selain itu, para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pembuatan surat pernyataan dan penilangan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Utara.
“Para pelanggar nanti akan dikenakan sanksi untuk dibuatkan surat pernyataan maupun nanti juga diberikan sanksi penilangan dari Satlantas Jakarta Utara,” ucap dia.
Koordinasi dan Pengawasan Berkelanjutan
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara rutin bekerja sama dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Himbauan kepada pengunjung pengadilan untuk tidak parkir di badan jalan dan trotoar juga akan terus digalakkan.
“Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala, baik penempatan petugas maupun himbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar,” kata Rudy.
Lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran terkait penanganan juru parkir liar di kawasan tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
“Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya,” tambah dia.
Dishub juga berencana menjajaki kemungkinan kerja sama dengan PN Jakarta Utara untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk potensi penyediaan lahan parkir bagi pengunjung pengadilan.
“Ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” tutur dia.






