JAKARTA, KOMPAS.com — Warga berhak menolak penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian apabila tidak disertai dengan surat perintah resmi. Penegasan ini disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menanggapi insiden pencegatan mobil yang viral di media sosial.
Menurut Abdul Fickar, polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan di lapangan. “Ya, warga boleh menolak jika polisi tidak menunjukkan surat tugas,” ujar Fickar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Pernyataan ini merujuk pada kasus pencegatan sebuah mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat menjadi sorotan publik terkait cara aparat bertindak.
Dasar Penggeledahan Polisi
Abdul Fickar menjelaskan bahwa polisi tidak bisa sembarangan melakukan penggeledahan, meskipun berangkat dari laporan masyarakat. “Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat memang dapat menjadi titik awal penyelidikan. Namun, laporan tersebut tidak cukup sebagai dasar tunggal untuk melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan.
“Pengecualian polisi boleh menggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Fickar.
Kronologi Kejadian Daan Mogot
Dalam kasus yang terjadi di Daan Mogot, sebelumnya beredar video yang memperlihatkan sejumlah pria berpakaian sipil menghentikan sebuah mobil di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi tersebut sempat memicu ketegangan antara pengemudi dan petugas.
Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria-pria dalam video tersebut adalah anggota kepolisian yang sedang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba. “Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut telah dipantau sejak berada di wilayah Cengkareng sebelum akhirnya dicegat di kawasan Pesing.
Keputusan Melepas Kendaraan
Namun, penggeledahan terhadap kendaraan tersebut tidak jadi dilakukan. Menurut Reza, keputusan ini diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan terdapat anak di bawah umur di dalam kendaraan. “Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” ujarnya.
Reza juga menyebutkan bahwa tindakan petugas di lapangan merupakan bagian dari upaya antisipasi terhadap potensi bahaya, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika. “Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.
Evaluasi Internal dan Imbauan
Meskipun demikian, Reza menegaskan bahwa peristiwa tersebut kini telah dievaluasi oleh internal kepolisian melalui Propam. Aparat yang terlibat juga telah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. “Untuk saat ini sudah dimintai keterangan oleh dari Propam terkait dengan video viral itu,” kata Reza.
Di sisi lain, kepolisian masih terus menelusuri identitas pengemudi mobil untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan resmi 110 apabila ingin melaporkan dugaan tindak pidana.






