JAKARTA, KOMPAS.com – Gunung Semeru di Jawa Timur akan kembali dibuka untuk aktivitas pendakian mulai Jumat, 24 April 2026. Namun, pendaki hanya diizinkan mencapai batas Ranu Kumbolo.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi multipihak. “Berdasarkan hasil rapat koordinasi multipihak mengenai pembukaan jalur pendakian Gunung Semeru, memperhatikan hal tersebut maka aktivitas pendakian Gunung Semeru dibuka kembali mulai tanggal 24 April 2026 dengan batas akhir pendakian sampai Ranu Kumbolo,” demikian pernyataan Rudijanta dalam pengumuman resmi yang dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Pembukaan kembali Semeru ini masih menerapkan kuota pendakian sebanyak 200 orang per hari, dengan durasi maksimal dua hari satu malam. Calon pendaki wajib melakukan pembelian tiket secara daring melalui tautan resmi bromotenggersemeru.id, paling lambat dua hari sebelum pendakian.
“Setiap pendaki wajib mengikuti Prosedur Operasional Standar (SOP) pendakian Gunung Semeru Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang telah diperbarui,” tegas Rudijanta.
Bagi pendaki yang telah melakukan pemesanan daring antara 19 November hingga 18 Desember 2025, diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang melalui tautan https://bit.ly/reschedule-semeru-2026.
Syarat dan Aturan Pendakian Gunung Semeru 2026
Pendakian resmi hanya dapat diakses melalui jalur Ranu Pani. Semua pendakian wajib dilakukan dengan melakukan pemesanan tiket secara daring melalui situs resmi bromotenggersemeru.id.
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pendaki:
- Pendakian resmi hanya melalui Ranu Pani.
- Wajib melakukan booking online (daring) resmi di
bromotenggersemeru.id. - Kuota pendakian dibuka selama satu bulan kalender.
- Pemesanan dapat dilakukan H-30 hingga H-2 sebelum pendakian.
- Batas usia minimal pendakian adalah 10 tahun. Pendaki berusia di atas 70 tahun wajib menyertakan rekomendasi dokter.
- Data pendaki tidak dapat diubah atau diganti dengan alasan apa pun.
- Pendaki yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib membawa surat izin dari orang tua atau wali.
- Pendaki wajib membawa identitas asli, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), atau paspor.
Selama pendakian, beberapa aturan harus dipatuhi:
- Durasi maksimal pendakian adalah dua hari.
- Batas waktu naik adalah pukul 15.00 WIB.
- Lokasi yang diizinkan untuk mendirikan tenda hanya di Ranu Kumbolo.
- Setiap pendaki wajib menggunakan gelang pendakian yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
- Pendaki wajib membawa trashbag karena sampah harus dibawa turun.
- Saat turun (check out), pendaki wajib melapor di Ranu Pani.
- Pendaki yang terlambat turun akan dikenai sanksi.
- Akan dilakukan pemeriksaan sampah yang dibawa turun oleh pendaki.
- Pendaki wajib melakukan pemindaian kode batang (scan barcode) saat turun.
- Pendaki wajib mengembalikan tanda pengenal yang diberikan.
Selain itu, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh para pendaki:
- Merusak flora/fauna dan situs budaya.
- Membuang sampah sembarangan.
- Membawa obat-obatan terlarang, narkoba, minuman keras (miras), bahan peledak, dan senjata tajam.
- Melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan.
- Mendaki melebihi batas Ranu Kumbolo.
- Membuat jalur pendakian baru.
- Menerbangkan drone.
Sebelumnya, Gunung Semeru ditutup untuk aktivitas pendakian mulai awal Januari hingga akhir Maret 2026. Penutupan tersebut dilakukan untuk revitalisasi ekosistem dan mengantisipasi faktor cuaca ekstrem.






