Megapolitan

Respons Kritik MUI, Pemkot Jaksel Ubah Metode Pemusnahan Ikan Sapu-sapu dengan Cara Ini

Advertisement

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengubah metode pemusnahan ikan sapu-sapu setelah menerima kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini, ikan tersebut akan dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur, sebagai respons terhadap kekhawatiran MUI mengenai kesejahteraan hewan dan prinsip syariah.

“Akhirnya sebelum kami kubur, kami bacok kepalanya, kami matikan dulu baru dikubur. Seperti kemarin yang saya lakukan hari Selasa di Setu Babakan,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, pada Rabu (22/4/2026) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari kritik MUI yang menilai penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup sebelumnya bertentangan dengan ajaran agama dan prinsip kesejahteraan hewan.

Evaluasi Metode Pemusnahan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Selatan juga telah melakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan pemusnahan ikan sapu-sapu, termasuk proses akhir berupa penguburan.

Kepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Arief Prakoso, menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu yang telah dimatikan selanjutnya akan diserahkan kepada Sudin Lingkungan Hidup untuk diolah menjadi pupuk organik.

Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji potensi pemanfaatan daging ikan sapu-sapu sebagai pakan ikan alternatif. Kajian ini melibatkan pemeriksaan di Balai Riset dan Standardisasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

“Ada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan itu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik rencananya,” kata Arief.

Dalam dua kali operasi penangkapan, Pemkot Jakarta Selatan berhasil memusnahkan sekitar 6,6 ton ikan sapu-sapu yang ditemukan di saluran penghubung Setu Babakan.

Perluasan Penanganan dan Dukungan

Ke depannya, Sudin KPKP berencana untuk bekerja sama dengan seluruh kecamatan di Jakarta Selatan guna memperluas area penanganan ikan sapu-sapu di berbagai saluran air.

Advertisement

Untuk mendukung upaya penangkapan, Arief menambahkan bahwa pihaknya akan menyediakan jaring bagi masyarakat.

Kritik MUI dan Landasan Syariah

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa metode penguburan ikan dalam keadaan hidup tidak sejalan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

Menurut Kiai Miftah, penguburan ikan hidup-hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

MUI menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengendalian ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan dan sejalan dengan prinsip hifz al-biah atau perlindungan lingkungan. Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern”, ujar Kiai Miftah dilansir dari laman MUI pada Sabtu (18/4/2026).

Kebijakan ini juga dianggap mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup.

Namun, dari perspektif syariah, MUI menemukan persoalan pada metode penguburan ikan dalam kondisi hidup. Kiai Miftah menjelaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, cara pelaksanaannya harus baik. Metode mengubur hidup-hidup dinilai memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/18034821/respons-kritik-mui-pemkot-jaksel-ubah-metode-pemusnahan-ikan-sapu-sapu

Advertisement