Megapolitan

Sejauh Mana Polisi Bisa Bertindak dari Laporan Warga?

Advertisement

Sebuah insiden pencegatan mobil di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terekam dalam video dan menjadi viral, memicu pertanyaan krusial mengenai kewenangan polisi dalam bertindak berdasarkan laporan warga. Dalam rekaman tersebut, sekelompok pria berseragam sipil terlihat menghentikan sebuah mobil secara paksa, bahkan menggedor dan berusaha masuk ke dalamnya. Belakangan diketahui, mereka adalah anggota kepolisian yang tengah menindaklanjuti laporan dugaan transaksi narkoba.

Peristiwa ini menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan hanya berbekal laporan dari masyarakat. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan oleh polisi, meskipun didasari laporan masyarakat.

“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga atau masyarakat,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara, polisi wajib menunjukkan surat tugas dan harus memiliki izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Tanpa kedua hal tersebut, tindakan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum.

Namun, Abdul Fickar menambahkan, terdapat pengecualian yang diatur dalam hukum acara pidana. Penggeledahan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan jika terjadi kondisi tertangkap tangan. Ini berarti harus ada indikasi kuat bahwa objek yang digeledah benar-benar terkait langsung dengan tindak pidana, yang didukung oleh alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau petunjuk, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi intinya objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain,” kata Abdul Fickar. Ia juga menekankan pentingnya transparansi di lapangan. “Polisi wajib menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik berupa surat tugas dari atasan maupun izin resmi dari pengadilan,” jelasnya. Masyarakat yang menjadi objek tindakan berhak untuk melihat atau bahkan menyalin dokumen tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencegatan di Jalan Daan Mogot bermula ketika pengemudi mobil merasa curiga diikuti sejak dari kawasan Cengkareng. Kecurigaan itu memuncak ketika enam pria yang mengendarai tiga sepeda motor menghadang kendaraan di bawah flyover Pesing. Mereka mengaku sebagai polisi dan sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sembari meminta pengemudi membuka pintu mobil.

Advertisement

Situasi memanas ketika salah satu dari mereka berhasil masuk ke dalam mobil dan memaksa kendaraan menepi. Ketegangan baru mereda setelah pemilik mobil menghubungi kenalannya di kepolisian. Tak lama kemudian, para pria tersebut meninggalkan lokasi tanpa melakukan penggeledahan.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, kemudian membenarkan bahwa mereka adalah anggotanya. Ia menyatakan bahwa tindakan pencegatan tersebut didasari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza. Meskipun sempat melakukan pencegatan dan masuk ke dalam mobil, polisi akhirnya memutuskan untuk mundur. Salah satu alasan pertimbangan tersebut adalah pengemudi yang dianggap tidak kooperatif dan adanya anak di bawah umur di dalam kendaraan.

Kasus di Daan Mogot ini menyoroti adanya tarik-menarik antara tuntutan kecepatan dan kewaspadaan aparat dalam merespons laporan warga, dengan batas-batas hukum yang harus tetap dijaga. Di ruang abu-abu inilah, gesekan antara kepatuhan prosedur dan urgensi penindakan kerap terjadi.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/17404011/sejauh-mana-polisi-bisa-bertindak-dari-laporan-warga

Advertisement