Megapolitan

Peredaran Obat Keras di Bekasi Marak, Modus Transaksi Beralih ke COD

Advertisement

BEKASI, KOMPAS.com – Peredaran obat keras golongan G ilegal di Kota Bekasi masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mencatat adanya pola baru dalam modus transaksi yang kini cenderung beralih ke sistem pesan antar atau cash on delivery (COD), menyulitkan upaya deteksi oleh aparat.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengungkapkan bahwa dua wilayah di Kota Bekasi menjadi titik tertinggi peredaran obat keras ilegal tersebut. “Yang tertinggi saat ini adalah wilayah Rawalumbu dan Bekasi Timur,” ujar Untung saat dikonfirmasi melalui pesan, Rabu (22/4/2026).

Pergeseran Modus Transaksi

Menurut Untung, perubahan pola penjualan ini menjadi tantangan tersendiri. Jika sebelumnya transaksi obat keras daftar G kerap dilakukan secara terbuka di warung-warung, kini para pengedar lebih memilih sistem COD untuk menghindari pantauan petugas.

“Sekarang modusnya memang sudah berubah dengan COD itu. Dan itu ada ciri khasnya,” kata Untung.

Ia menjelaskan bahwa modus COD ini sengaja dipilih untuk mempersulit pengawasan dari aparat penegak hukum. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi telah mengidentifikasi beberapa ciri transaksi yang kerap terjadi di lapangan.

Ciri-ciri Transaksi yang Terdeteksi

Salah satu modus yang teridentifikasi adalah adanya seseorang yang menunggu di suatu titik, lalu didatangi oleh individu lain, baik dewasa maupun anak-anak, untuk melakukan penyerahan barang. “Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelasnya.

Advertisement

Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas. Penelusuran mencakup berbagai lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, seperti rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat-tempat lainnya.

Upaya Pemberantasan dan Partisipasi Publik

Untung menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Ia menekankan dampak berbahaya konsumsi obat tersebut tanpa pengawasan medis, yang dapat memicu keberanian berlebih hingga berujung pada tindakan kriminal.

Selain upaya penindakan, polisi juga membuka pintu partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran obat keras ilegal. Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tutupnya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/16452911/peredaran-obat-keras-di-bekasi-marak-modus-transaksi-beralih-ke-cod

Advertisement