Nasional

Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) telah menegaskan dua komitmen penting: pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Saat berpidato di hadapan ribuan buruh pada Kamis (1/5/2025), Prabowo menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Marsinah, aktivis buruh yang gugur dalam perjuangan hak-hak pekerja, dianugerahi gelar pahlawan nasional. Nama Marsinah muncul ketika Prabowo menanyakan aspirasi para pimpinan serikat buruh.

“Marsinah jadi pahlawan nasional, asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh, saya akan mendukung Marsinah akan menjadi pahlawan nasional,” tegas Prabowo.

Dukungan tersebut berlanjut pada Oktober 2025, di mana nama Marsinah masuk dalam daftar 40 calon pahlawan nasional yang diajukan oleh Kementerian Sosial. Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat itu menyatakan bahwa semua calon memiliki kelayakan, namun keputusan akhir diserahkan kepada Presiden berdasarkan rekomendasi Dewan Gelar.

Marsinah Resmi Diberi Gelar Pahlawan Nasional

Komitmen tersebut terealisasi pada Senin (10/11/2025). Presiden Prabowo secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah atas dedikasinya di bidang perjuangan sosial dan kemanusiaan. Pemberian gelar ini dilakukan di Istana Negara kepada ahli waris Marsinah, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025.

Dalam acara penganugerahan tersebut, narator di Istana menyebut Marsinah sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa.

Komitmen Terhadap RUU PPRT

Selain isu pahlawan nasional, Prabowo juga menunjukkan komitmen kuatnya terhadap RUU PPRT. Pada peringatan Hari Buruh 2025, ia menjanjikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas rancangan undang-undang tersebut.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo.

Advertisement

Presiden optimistis bahwa pembahasan RUU PPRT yang telah lama tertunda ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. RUU ini dianggap mendesak untuk memberikan payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan karena sifat pekerjaan yang domestik dan privat.

RUU PPRT Disahkan Menjadi Undang-Undang

Perjuangan panjang RUU PPRT akhirnya membuahkan hasil. Melalui rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026), DPR secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir, yang kemudian disambut dengan suara setuju. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pelindungan PRT akan didasarkan pada asas kekeluargaan, penghormatan terhadap HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

12 Poin Penting dalam UU PPRT

Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan pula 12 poin krusial yang tercakup dalam UU PPRT, antara lain:

  • Pengaturan perlindungan PRT dengan asas kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pekerja dalam lingkup rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam UU ini.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  • Hak PRT mencakup jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan PRT.
  • Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  • Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
  • P3RT dilarang memotong upah PRT.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
  • Pengecualian dan pengakuan hak bagi orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku.
  • Peraturan pelaksanaan akan ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT berlaku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT. Ia menekankan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan hal tersebut.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/13492761/janji-prabowo-pada-hari-buruh-2025-marsinah-pahlawan-nasional-dan-sahnya-uu

Advertisement