Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengumumkan penemuan sejumlah perusahaan bayangan atau shadow company yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan hasil kejahatan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut didirikan oleh Zarof Ricar bersama dengan tersangka lainnya, Agung Winarno (AW). Tujuannya adalah sebagai wadah penampungan hasil kejahatan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema keuangan.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan shadow company atau perusahaan hantu/bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Syarief dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Syarief menambahkan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari pelacakan aset yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Aset Bernilai Tinggi Disita
Dalam proses penyitaan, penyidik menemukan lima kontainer yang berisi dokumen-dokumen penting terkait kepemilikan aset. Selain itu, sebanyak 1.046 dokumen juga berhasil disita, mencakup surat tanah, bukti kepemilikan bangunan, kebun sawit, hingga dokumen perusahaan dan hotel.
Tidak hanya dokumen, berbagai aset bernilai tinggi juga turut diamankan. Aset tersebut meliputi uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, mobil mewah, serta emas batangan. Penyitaan ini menjadi bukti upaya penyembunyian aset oleh para tersangka melalui perusahaan cangkang atau paper company.
Kasus TPPU Zarof Ricar
Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat menggunakan sejumlah paper company untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana.
Sebagai informasi tambahan, Zarof Ricar sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat percobaan suap terhadap hakim agung serta penerimaan gratifikasi dengan nilai fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun. Nilai tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.






