Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026), terpaksa ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa serta kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang dilaporkan sedang sakit.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan karena kedua faktor tersebut. “Ini kan kita tunda bukan karena ketidakhadiran advokat saja, tetapi karena kondisi kesehatan terdakwa juga ya, yang hari ini mungkin tidak bisa melakukan sidang,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Untuk memberikan kesempatan terdakwa memulihkan kesehatannya, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/4/2026) pekan depan. “Jadi kita buat waktu agak panjang untuk kesempatan terdakwa juga mungkin untuk memulihkan kesehatannya. Kita tunda ke hari Senin ya,” tambah Hakim Purwanto.
Detail Ketidakhadiran Terdakwa dan Kuasa Hukum
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim sebenarnya sudah berada di ruang tahanan pengadilan. Namun, saat diminta untuk naik ke ruang sidang, Nadiem mengaku dalam kondisi sakit. Kuasa hukum Nadiem juga tidak terlihat hadir di ruang sidang.
“(Nadiem) ada di ruang tahanan di bawah di pengadilan, tetapi ketika kami undang ke atas katanya dalam kondisi sakit. Kami juga belum dapat surat keterangan resmi dari dokter, kami juga menjaga juga,” jelas Ketua Tim JPU Roy Riady.
Meskipun demikian, tim dokter dari Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memantau kondisi Nadiem membenarkan bahwa terdakwa sedang sakit, namun dinilai masih mampu untuk mengikuti jalannya sidang. “Observasi dari saya, memang beliau itu dalam kondisi sakit. Tetapi, untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari atau melakukan aktivitasnya rutin kewajiban di pengadilan itu mampu,” kata Dokter Yahya.
Majelis hakim pada akhirnya tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang. Sidang yang dibuka pada pukul 15.10 WIB dan hendak ditutup pada pukul 15.19 WIB tersebut, tidak dihadiri oleh Nadiem Makarim maupun kuasa hukumnya.
“Demikian ya, baik. Selanjutnya, kita tunda ke hari Senin tanggal 27 April 2026 untuk kesempatan terdakwa atau advokat mengajukan saksi atau ahli ya. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” tutup Hakim Purwanto.
Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara tersebut terbagi atas dua unsur: pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dan tidak sesuai dengan program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai, mengingat laptop tersebut memiliki keterbatasan sinyal internet yang membuatnya tidak ideal untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Lebih lanjut, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.”
Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






