Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penonaktifan akun media sosial anak di bawah usia 16 tahun yang tidak mematuhi aturan pembatasan akses dilakukan secara bertahap. Kebijakan ini menyebabkan sebagian anak sudah merasakan dampaknya, sementara yang lain belum. Hal ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komdigi, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” jelas Meutya.
Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus memantau dan meminta laporan secara berkala dari berbagai platform digital untuk memastikan bahwa pembatasan akses bagi anak di bawah umur telah diimplementasikan dengan tindakan nyata.
Selain upaya dari pemerintah dan industri, Meutya menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di ranah digital. “Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” imbuhnya.
Platform yang Telah Patuhi Pembatasan Akses
Sejumlah platform digital besar telah menyatakan kepatuhannya terhadap pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Platform-platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, serta YouTube.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dalam ekosistem digital.






