CIREBON, KOMPAS.com – Setelah tiga tahun menjadi buronan, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial EK (37) berhasil diringkus aparat kepolisian di Lampung. EK, mantan karyawan PT Pos Cirebon, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pelarian EK yang berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran petugas berakhir di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, membenarkan penangkapan tersebut setelah melalui proses pelacakan yang intensif.
Proses Penangkapan di Tengah Malam
Operasi penangkapan tersangka EK dipimpin langsung oleh tim yang telah mendeteksi keberadaannya di Lampung. Penyelidikan mendalam menjadi kunci keberhasilan tim dalam melacak persembunyian EK.
Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak menuju lokasi yang diduga kuat menjadi tempat EK bersembunyi sejak Jumat (17/4/2026). “Tim bergerak sejak Jumat (17/4/2026) untuk melakukan pemetaan dan pengamatan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka,” ujar Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota, Ipda Dwi Anas Rudiyantoro.
Upaya tersebut membuahkan hasil dramatis pada Sabtu dini hari (18/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. EK berhasil diamankan saat terlelap di sebuah rumah warga. Aparat kepolisian dilaporkan membangunkan tersangka secara persuasif dan menunjukkan surat tugas resmi. Dalam penangkapan tersebut, EK tidak memberikan perlawanan dan bersikap kooperatif.
“Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui telah melakukan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat,” kata AKP Adam Gana, merujuk pada pengakuan tersangka.
Modus Manipulasi Dokumen Bansos PKH
Hasil pemeriksaan awal mengungkap modus operandi EK dalam melakukan penyelewengan dana bansos PKH. Ia diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen penyaluran bantuan sosial.
Modus yang digunakan tersangka antara lain:
- Mengubah nominal bantuan yang tertera dalam surat pemberitahuan kepada penerima.
- Menginstruksikan petugas penyalur untuk membayarkan dana sesuai dengan angka yang telah dimanipulasi.
- Tidak melakukan verifikasi data penerima secara cermat.
“Modusnya dengan mengubah nominal pada surat pemberitahuan sehingga jumlah yang diterima masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya,” jelas Adam Gana. Dana selisih dari ratusan penerima manfaat tersebut kemudian diduga dikuasai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Ratusan Penerima Manfaat Terdampak, Kerugian Negara Ratusan Juta
Dalam kasus ini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sekitar 900 penerima manfaat terdampak langsung atas penyelewengan dana tersebut. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 264.555.000.
“Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima bantuan justru diselewengkan,” tegas Adam.
Atas perbuatannya, EK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga berlaku.
Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara sangat berat, meliputi:
- Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
- Potensi hukuman penjara seumur hidup.
- Denda hingga Rp 1 miliar.
Penyalahgunaan kewenangan dan penggelapan dalam jabatan juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan.
Langkah Selanjutnya Kepolisian
Saat ini, tersangka EK telah diamankan di Markas Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memproses berkas perkara hingga tahap pelimpahan.
“Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Adam Gana. Ia menambahkan, “Kami berkomitmen memberantas korupsi yang merugikan masyarakat. Peran aktif warga sangat kami harapkan.”






