Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi fokusnya pada penegakan hukum semata, alih-alih mencampuri urusan masa jabatan ketua umum partai politik. Permintaan ini muncul sebagai respons atas usulan KPK yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” ujar Saleh kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Saleh menekankan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum partai politik seyogianya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai. Ia berpendapat, setiap partai memiliki otonomi untuk menetapkan aturan internalnya sendiri mengenai hal ini.
“Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan agar KPK tidak terlalu jauh mengintervensi hal-hal teknis di internal partai politik. Ia khawatir pengaturan semacam itu justru dapat menimbulkan kegaduhan.
“KPK diharapkan tidak ikut mengatur hal teknis yang ada di partai politik. Sebab, partai politik itu adalah institusi politik yang sudah memiliki AD/ART yang menjadi panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Kalau diatur lagi, dikhawatirkan akan bising dan gaduh,” sambung Saleh.
Oleh karena itu, Saleh menegaskan kembali bahwa keputusan mengenai masa jabatan ketua umum partai politik harus menjadi domain internal partai. Ia menambahkan bahwa selama ini, aturan internal partai yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) telah berjalan dengan baik dan tertib.
“Kalau semua setuju boleh lebih 2 periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum. Selama ini, juga begitu. Tidak ada kendala. Jalan bagus. Aman. Tertib,” pungkasnya.
Usulan KPK Terkait Tata Kelola Partai Politik
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan ini merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik. Kajian tersebut menemukan adanya indikasi belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di berbagai partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Selain itu, KPK juga mengajukan sejumlah rekomendasi lain untuk perbaikan tata kelola partai politik. Salah satunya adalah mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
KPK juga mengusulkan agar partai politik mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur tentang ambang batas minimal pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui rekrutmen calon kepala daerah yang berdasarkan kaderisasi.
Lebih lanjut, KPK merekomendasikan penambahan beberapa hal dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Khususnya pada ayat (1) huruf a terkait keanggotaan partai politik, diusulkan agar ditambahkan klasifikasi anggota menjadi anggota muda, madya, dan utama.






