Regional

Periksa 9 Saksi, KPK Dalami Surat Pengunduran Diri Pejabat yang Jadi Alat Peras Bupati Nonaktif Tulungagung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sembilan saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo ini berfokus pada dugaan praktik pemerasan yang menggunakan surat pengunduran diri pejabat sebagai alat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi kali ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan, termasuk pascaoperasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka. “Pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Saksi-saksi didalami untuk memperkuat bukti-bukti awal yang sudah kami kumpulkan,” ujar Budi melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2026).

Pendalaman Surat Pengunduran Diri Pejabat

Dalam agenda pemeriksaan, penyidik KPK secara spesifik mendalami kronologi penyusunan dan penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dokumen yang diduga kuat dijadikan alat pemerasan ini ternyata ditandatangani oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut diduga dimanfaatkan oleh Bupati Gatut Sunu sebagai alat tekan. “Surat pernyataan tersebut diduga digunakan oleh Bupati sebagai alat peras atau alat tekan kepada para OPD yang menandatanganinya,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa isi surat tersebut memuat kesediaan pejabat untuk mengundurkan diri apabila dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya. Hal ini tentu menimbulkan ancaman serius bagi para pejabat yang bersangkutan. “Jika tidak memenuhi keinginan Bupati, maka surat itu bisa digunakan. Padahal isinya menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan bahkan dari status ASN. Ini tentu ancamannya cukup berat dan melanggar norma tata kelola ASN,” tegas Budi.

Modus Dugaan Penggantian Biaya Operasional Pribadi

Selain mendalami soal surat pengunduran diri, penyidik KPK juga mengonfirmasi dugaan praktik permintaan penggantian biaya operasional pribadi bupati kepada perangkat daerah. Modus ini diduga dilakukan melalui mekanisme reimburse biaya operasional pribadi bupati kepada dinas-dinas terkait.

Advertisement

“Modusnya, biaya operasional keperluan pribadi di-reimburse kepada dinas. Kemudian dibuat surat pernyataan bahwa pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab kepala dinas,” terang Budi.

KPK berharap kesembilan saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi kelancaran proses penyidikan. “Kami berharap para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujar Budi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah tersebut secara tuntas.

Kesembilan saksi yang diperiksa adalah:

  • AW, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Setda Kabupaten Tulungagung
  • JTR, Staf Bagian Protokol Setda Kabupaten Tulungagung
  • AL, sekretaris pribadi Bupati nonaktif Tulungagung
  • MG, sekretaris pribadi Bupati nonaktif Tulungagung
  • FH, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung
  • MMM, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tulungagung
  • SO, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung
  • RP, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung
  • HTO, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/22/182059578/periksa-9-saksi-kpk-dalami-surat-pengunduran-diri-pejabat-yang-jadi-alat

Advertisement