Nasional

Periksa Sespri Bupati Tulungagung, KPK Dalami Pembuatan Surat Resign yang Jadi Alat Pemerasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lebih lanjut mengenai kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga digunakan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, untuk memeras sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sekretaris pribadi Bupati Tulungagung, dua kepala dinas, dan Kepala Satpol PP Tulungagung.

“Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah dilingkungan kabupaten Tulungagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (22/4/2026).

Dua Sespri Bupati Diperiksa

Sebelumnya, KPK telah memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung. Kedua sekretaris pribadi tersebut adalah Aurel dan Mega.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Budi.

Selain kedua sespri bupati, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Reni Prasetiawati Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial. Terdapat pula lima saksi lain yang turut diperiksa, yaitu Hartono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung; Aris Wahyudiono selaku Kabag Protokol Setda Tulungagung; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staff Bagian Protokol Setda; Fahriza Habib selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; serta Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda Tulungagung.

Alat Pemerasan dan Target Rp 5 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).

Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Surat yang tanggalnya dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD untuk memenuhi permintaan Bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tutur seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Ia diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan tersebut, ia meminta hingga 50 persen dari anggaran yang belum dicairkan.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Diketahui, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang berhasil terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar sumber tersebut.

Pengaturan Vendor Pengadaan

Selain itu, dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD dengan menitipkan vendor agar dimenangkan.

Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/18044651/periksa-sespri-bupati-tulungagung-kpk-dalami-pembuatan-surat-resign-yang

Advertisement