Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan adanya sanksi denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) saat hendak mencetak ulang. Usulan ini dilontarkan untuk mendorong masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan mereka.
Menurut Bima Arya, banyak warga yang dinilai kurang memiliki kesadaran dalam merawat e-KTP dan dokumen identitas lainnya, sehingga kerap hilang. “Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan bahwa tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan tersebut justru membebani anggaran negara. Laporan kehilangan e-KTP bahkan disebut mencapai puluhan ribu kasus setiap harinya.
“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu ya. Karena setiap hari itu ada berapa Pak Teguh (Dirjen Dukcapil) ya laporan kehilangan? Puluhan ribu. Puluhan ribu, karena kan gratis gitu. Jadi ini cost center juga di sini begitu,” jelasnya.
Rencana Revisi UU Administrasi Kependudukan
Selain usulan denda, Bima Arya juga memaparkan sejumlah poin penting dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.
“Kami izin menyampaikan beberapa poin terkait urgensi dari revisi Undang-Undang 24 2013 (tentang Adminduk). Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” kata Bima.
Pemerintah juga mengusulkan beberapa perubahan lainnya, termasuk penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum yang jelas bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta penggantian istilah “cacat” menjadi “disabilitas” dalam dokumen kependudukan.
Layanan Dasar dan Pembagian Kewenangan
Lebih lanjut, Bima Arya menekankan perlunya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Jadi kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan data kependudukan dan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia berharap isu kewenangan dan koordinasi antar lembaga dapat dibahas secara mendalam dalam proses revisi undang-undang tersebut.
“Selama ini sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira diproses nanti, pembahasan, akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga tadi,” pungkasnya.






