Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menegaskan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia memiliki hak fundamental atas upah yang layak. Penegasan ini disampaikan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang dinilainya sebagai wujud komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud nyata keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Mafirion pada Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, “PRT kini diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas upah layak, waktu kerja manusiawi, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.”
UU PPRT: Momentum Keadilan Sosial dan Pengakuan Hak
Pengesahan UU PPRT tidak hanya dipandang sebagai penyelesaian administratif, melainkan sebagai langkah signifikan dalam memperjelas hubungan kerja yang selama ini kerap bersifat informal antara PRT dan pemberi kerja. Dengan adanya undang-undang ini, negara mengambil tanggung jawab lebih besar untuk memastikan setiap PRT dapat bekerja dalam kondisi aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial,” tegas Mafirion. “Negara kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan terlindungi hak-haknya di seluruh pelosok negeri.”
Tantangan Implementasi dan Peran Pemerintah
Meskipun menyambut baik pengesahan UU PPRT, Mafirion menggarisbawahi tantangan dalam implementasinya, mengingat sifat pekerjaan rumah tangga yang berada dalam ranah privat. Ia menekankan perlunya pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana yang progresif dan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja.
“Tantangan terbesar ada pada implementasi,” ungkap Mafirion. “Karena relasi kerja PRT berada di ranah privat, pengawasan negara tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Harus ada terobosan, termasuk pelibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat sipil agar perlindungan ini benar-benar dirasakan hingga ke tingkat rumah tangga.”
Regulasi Upah dalam UU PPRT
UU PPRT yang baru disahkan DPR secara spesifik mengatur mengenai hak upah bagi pekerja rumah tangga. Dalam draf undang-undang tersebut, diatur bahwa pemberian upah merupakan kewajiban pemberi kerja.
Pasal 1 ayat (4) draf UU PPRT yang telah dikonfirmasi pada Selasa (21/4/2026) mendefinisikan Pemberi Kerja PRT sebagai “orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.”
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (12) menjelaskan bahwa upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Perjanjian Kerja dan Besaran Upah
Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) draf UU PPRT, didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini, sesuai Pasal 11 ayat (2), harus mencakup minimal sembilan hal, termasuk besaran dan tata cara pemberian upah.
Pasal 15 ayat (2) mempertegas hal tersebut: “Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.”
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah yang akan disepakati atau diperjanjikan, Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/15184731/pekerja-rumah-tangga-berhak-atas-upah-layak






