Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melontarkan kritik tajam terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode. Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, menilai langkah tersebut sebagai bentuk intervensi KPK terhadap ranah internal partai.
“Ultra vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” ujar Guntur kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Guntur berpendapat, seharusnya KPK memfokuskan energinya pada perbaikan sistem penindakan antikorupsi yang dinilainya semakin melemah, serta upaya meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengalami penurunan. Ia menekankan bahwa secara yuridis, partai politik memang merupakan badan hukum publik, namun tetap memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Lebih lanjut, Guntur mengingatkan bahwa konstitusi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Partai Politik, memberikan hak kepada anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinan mereka sendiri melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Menurutnya, intervensi negara melalui usulan regulasi KPK terkait masa jabatan pemimpin partai berpotensi mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Guntur juga menyoroti minimnya studi empiris yang secara definitif membuktikan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Ia justru mengidentifikasi beberapa faktor utama yang lebih sering memicu korupsi di Indonesia, seperti tingginya biaya politik, buruknya sistem kaderisasi, dan kurangnya transparansi dana kampanye.
Kritik lain yang dilontarkan Guntur adalah potensi usulan KPK ini untuk dipolitisasi. Ia khawatir jika aturan tersebut diterapkan melalui regulasi negara, penguasa dapat menyalahgunakannya sebagai alat politik untuk “menggulingkan” lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya, semata-mata karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” tegas Guntur.
Oleh karena itu, Guntur menyarankan KPK untuk tetap berada dalam koridornya sebagai lembaga penegak hukum. Ia mengusulkan agar KPK fokus mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kader partai yang menduduki jabatan di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik.
“Daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” pungkasnya.
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol
Usulan KPK yang menuai kritik dari PDI-P ini disampaikan oleh Direktorat Monitoring KPK dalam kajiannya terkait tata kelola partai politik. Kajian tersebut menemukan bahwa belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di dalam partai politik.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK pada Rabu (22/4/2026).
Selain itu, KPK juga mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol). KPK juga mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Beberapa usulan lain yang diajukan KPK untuk ditambahkan dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a, adalah penambahan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama.






