Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dinilai mencerminkan kegagalan peradilan dalam memperjuangkan keadilan bagi korban perkosaan massal 1998. Koalisi menilai penolakan tersebut didasarkan pada alasan prosedural, bukan substansi perkara.
“Ini telah menunjukkan sebuah kegagalan PTUN Jakarta untuk menjadi corong keadilan bagi tuntutan keadilan yang selama berpuluh-puluh tahun diperjuangkan oleh korban dan juga keluarga korban terutama dalam perkosaan massal Mei 1998,” ujar kuasa hukum Koalisi, Virdinda Achmad, dalam konferensi pers di markas Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Virdinda, gugatan yang diajukan terhadap Fadli Zon dimentahkan PTUN karena majelis hakim dinilai mencari celah prosedural yang justru mengabaikan pengawasan terhadap tindakan administratif pejabat pemerintah.
“Pengawasan untuk menguji tindakan administratif pejabat pemerintah justru hilang dan diabaikan. Majelis Hakim malah mencari celah prosedural yang terkesan melanggengkan inkompetensi,” kata Virdinda.
Ia menambahkan, sikap majelis hakim tersebut berpotensi memperpanjang kultur impunitas di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Virdinda juga mempertanyakan mengapa gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) perlu melalui proses persidangan yang memakan waktu hingga enam bulan.
“Kalau hanya aspek formil yang dinilai, mestinya sejak awal sudah bisa diputus dalam tahap dismisal apakah ini kewenangan PTUN atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, Virdinda menyoroti pertimbangan majelis hakim yang dianggap menyentuh substansi perkara. Ia menyebut hakim berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon terkait peristiwa Mei 1998 merupakan bagian dari kewenangannya dalam melestarikan sejarah.
“Bagaimana mungkin penilaian terhadap dugaan pelanggaran HAM berat justru dianggap sebagai bagian dari pelestarian sejarah oleh seorang menteri,” ujarnya heran.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib berbagai temuan dan pengakuan negara terkait peristiwa tersebut, termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden BJ Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menilai terdapat kejanggalan dalam proses persidangan hingga putusan, meskipun pada awalnya ada harapan majelis hakim dapat mengadili perkara secara objektif. “Kami menilai bahwa ini ada kejanggalan yang dilakukan dalam putusan atau selama proses persidangan ini,” tegas Virdinda.
Atas putusan ini, Koalisi menegaskan akan terus mendorong upaya hukum dan advokasi guna mengungkap kebenaran serta menuntut keadilan bagi korban dan keluarga korban peristiwa Mei 1998.
PTUN Tolak Gugatan Terhadap Fadli Zon
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan sejumlah warga terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dugaan penyangkalan dalam kasus pemerkosaan massal Mei 1998. Putusan yang dibacakan pada Selasa (21/4/2026) tersebut menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
“Status putusan, tidak dapat diterima,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Rabu (22/4/2026).
Majelis hakim memutuskan menerima eksepsi yang disampaikan oleh pihak Fadli Zon, yang menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. “Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili (kompetensi absolut),” tulis amar putusan.
Akibatnya, gugatan tersebut dinyatakan tidak bisa diterima, dan para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.






