Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Kedua saksi yang diperiksa adalah Aurel dan Mega.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Panggil Pejabat Lain
Selain kedua sekretaris pribadi bupati, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung lainnya. Mereka adalah Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Reni Prasetiawati Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial.
Daftar saksi yang dipanggil juga mencakup Hartono (Kepala Satpol PP), Aris Wahyudiono (Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah), Jopam Tiknawandi Ranto (Staf Bagian Protokol Sekretariat Daerah), Fahriza Habib (Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), serta Muhammad Makrus Mannan (Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah).
Hingga berita ini diturunkan, Budi Prasetyo belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Lain
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemkab Tulungagung. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan awal menyebutkan bahwa Gatut Sunu Wibowo diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung pasca-pelantikan pejabat. Para pejabat tersebut diduga diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat pernyataan dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga digunakan sebagai alat tekanan bagi para kepala OPD untuk memenuhi permintaan bupati, termasuk dalam hal setoran uang. “Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Modus yang digunakan adalah dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, kemudian meminta hingga 50 persen dari anggaran tersebut, bahkan sebelum dana itu dicairkan.
Penarikan uang ini diduga dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para kepala OPD seolah-olah mereka memiliki utang. “Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah,” ujar sumber tersebut.
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga saat penangkapan pada Jumat (10/4/2026), KPK telah mengumpulkan uang senilai Rp 2,7 miliar. “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di Organisasi Perangkat Daerah,” imbuhnya.
Selain itu, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Ia juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






