Nasional

Penggugat Fadli Zon Akan Banding Usai Gugatan Tak Diterima PTUN

Advertisement

JAKARTA, – Para penggugat dalam kasus dugaan penyangkalan terhadap peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998 menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima. Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menegakkan keadilan bagi para korban.

“Yang pasti upaya banding akan kami ajukan lebih lanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, dalam konferensi pers di Komnas Perempuan, Rabu (22/4/2026). Gugatan ini sebelumnya ditujukan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang pernyataannya dianggap menyangkal terjadinya pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998.

Daniel Winarta menilai sikap PTUN yang tidak menerima perkara ini mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan keadilan kepada korban. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk meneguhkan kewenangan PTUN dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan.

Menurutnya, pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kebudayaan, baik melalui siaran pers, media sosial, maupun situs resmi, merupakan bagian dari tindakan faktual pemerintah. Dalam memori banding nanti, pihaknya akan menekankan bahwa pernyataan tersebut termasuk dalam ranah hukum administrasi negara, sehingga seharusnya menjadi kewenangan absolut peradilan tata usaha negara untuk diperiksa dan diadili.

Daniel juga merujuk pada sejumlah dasar yang memperkuat posisi penggugat. Hal ini termasuk hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), pernyataan Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, serta penyelidikan Komnas HAM yang telah mengkategorikan peristiwa Mei 1998 sebagai pelanggaran HAM berat.

“Ini merupakan tindakan faktual yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata usaha negara. Itu yang paling penting,” tegasnya.

PTUN Tak Terima Gugatan Terhadap Fadli Zon

Sebelumnya, PTUN Jakarta pada Selasa (22/4/2026) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. “Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan berkeyakinan untuk menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini,” demikian kutipan dari salinan putusan yang diterima pada Rabu (22/4/2026).

Obyek sengketa dalam perkara ini adalah siaran berita Kemenbud Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Siaran pers ini disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.

Advertisement

Dalam siaran pers tersebut, Fadli Zon menyatakan, “…laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik.”

PTUN menilai pernyataan tersebut merupakan rangkaian pelestarian sejarah, yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud sebagai lembaga yang menyiapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian sejarah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.

Mengacu pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Namun, PTUN menilai pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah tidak merujuk pada orang tertentu. “Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” lanjut pertimbangan hukum tersebut.

Sebelum mengambil keputusan, PTUN juga mempertimbangkan sejumlah aturan lain, termasuk Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 1 angka 8 jo Pasal 87 huruf a UUAP, Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2019, serta teori ilmu hukum mengenai sistematika perbuatan pemerintahan.

Pada akhirnya, PTUN memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Fadli Zon. “Status putusan, tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/22/15251591/penggugat-fadli-zon-akan-banding-usai-gugatan-tak-diterima-ptun

Advertisement