SEMARANG, Kompas.com – Sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga April 2026, sindikat ini diduga telah mengirimkan 52 kontainer berisi 1.727 kendaraan ke luar negeri menggunakan dokumen ekspor fiktif. Nilai transaksi dari bisnis haram ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 miliar, dengan keuntungan bersih yang diraup pelaku mencapai Rp 10 miliar. Aktivitas ini dinilai berpotensi mengganggu perekonomian nasional dan daerah.
Kendaraan yang diselundupkan terdiri dari 1.674 unit sepeda motor, 34 unit mobil, dan 19 unit truk. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Petugas kemudian kembali mengamankan satu kontainer lain di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa. Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara itu, SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa pengiriman (forwarder).
Modus Operandi Pelaku
Modus yang digunakan pelaku adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk tanpa dokumen lengkap. Selanjutnya, dokumen ekspor fiktif dibuat untuk mengelabui petugas sebelum kendaraan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.
Skema Keuntungan yang Fantastis
Hasil penyidikan juga mengungkap skema keuntungan yang diperoleh pelaku. Sepeda motor dibeli dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 8 juta, lalu dijual kembali di Timor Leste dengan kisaran harga Rp 13 juta hingga Rp 15 juta. Untuk mobil, harga pembelian berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 135 juta, dan dijual kembali seharga Rp 140 juta hingga Rp 150 juta. Sementara itu, truk dibeli Rp 180 juta hingga Rp 200 juta dan dijual kembali dengan harga Rp 210 juta hingga Rp 220 juta.
“Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.






