Regional

Dedi Mulyadi Dorong Perlindungan PRT Diterapkan di Jabar, Perda Segera Disiapkan

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi para pekerja di sektor informal tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan UU PRT. Ia menilai regulasi ini krusial demi memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak-hak yang layak. “PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujar Dedi saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).

UU PRT: Payung Hukum bagi Pekerja Rentan

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa selama ini pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan lantaran minimnya payung hukum yang memadai. Kondisi ini berujung pada belum terpenuhinya hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dan rentannya terhadap perlakuan tidak adil.

Kehadiran UU PRT dipandang sebagai langkah fundamental untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini mencakup jaminan atas upah, jaminan sosial, hingga perlindungan di masa depan. Dedi menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk hadir melindungi kelompok pekerja ini.

Jawa Barat Siapkan Kebijakan Turunan untuk PRT

Menyikapi pengesahan UU PRT, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk merumuskan kebijakan turunan di tingkat daerah. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan peraturan daerah (Perda) yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik masyarakat Jawa Barat.

“Pasti (menindaklanjuti),” kata Dedi Mulyadi. Namun demikian, Pemprov Jabar masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai landasan implementasi.

Menanti Petunjuk Teknis dari Pusat

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan bahwa pelaksanaan UU PRT di daerah masih sangat bergantung pada petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Implementasinya masih menunggu sosialisasi dan aturan turunan seperti peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan,” ucap Firman. Ia menambahkan bahwa setelah aturan turunan tersebut diterbitkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai penerapannya di Jawa Barat, termasuk penyesuaian dengan konteks daerah.

Advertisement

Firman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pembentukan Perda agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. “Jika perlu ada pengaturan khusus yang menyangkut kearifan lokal di Jabar mungkin saja bisa (diterbitkan Perda), tapi nanti kita pelajari dan tunggu peraturan-peraturan turunannya dulu karena kalau dibikin banyak aturan takutnya jadi rigit dan tumpang tindih peraturan,” tuturnya.

Tantangan Pendataan Pekerja Rumah Tangga

Salah satu tantangan utama dalam implementasi UU PRT adalah minimnya data pasti mengenai jumlah pekerja rumah tangga di Jawa Barat. Hal ini disebabkan oleh status mereka yang selama ini masih tergolong dalam sektor informal.

Firman menyebutkan bahwa pendataan dan pengawasan secara resmi baru akan dilakukan setelah aturan teknis dari pemerintah pusat diterbitkan. “Mungkin ke depannya dengan adanya UU PPRT ini mulai masuk dalam pendataan dan pengawasan dari Disnaker tapi nanti kita lihat aturan atau juknisnya dulu,” katanya.

Poin-Poin Kunci dalam UU PRT

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga memuat sejumlah ketentuan penting yang dirancang untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga. Beberapa poin utama meliputi:

  • Perlindungan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
  • Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Mekanisme perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan.
  • Kewajiban bagi perusahaan penempatan untuk memiliki badan hukum dan izin resmi.
  • Hak pekerja untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi.
  • Larangan pemotongan upah oleh pihak penyalur.
  • Mekanisme pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa regulasi ini disusun secara komprehensif. “RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujarnya.

Sumber: http://bandung.kompas.com/read/2026/04/22/190437878/dedi-mulyadi-dorong-perlindungan-prt-diterapkan-di-jabar-perda-segera

Advertisement