MARTAPURA, KOMPAS.com – Sepasang suami istri berinisial JA (53) dan AF (50) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil diringkus jajaran Reserse Kriminal Polres Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah mewah di Kecamatan Martapura pada Februari 2026, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar.
JA berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut, sementara AF diduga menjadi penadah barang-barang hasil curian. Pasangan ini ditangkap di Lombok Barat setelah sempat menjadi buron.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Banjar, AKBP M Fadli, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen saat penghuni rumah sedang tidak berada di tempat. “Kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berbuka puasa dan melaksanakan shalat tarawih,” ujar Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (22/4/2026).
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan jendela. Setelah berhasil masuk, JA menggeledah isi rumah dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Selain itu, berbagai jenis perhiasan mewah juga turut digasak.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga disebut sempat merusak perangkat rekaman CCTV di rumah korban sebelum melarikan diri.
Peran Istri dan Pelarian ke NTB
“Setelah beraksi, pelaku melarikan diri hingga ke wilayah Nusa Tenggara Barat dan meminta tersangka AF untuk menjual hasil curian tersebut,” ungkap Fadli.
Residivis Profesional
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekam jejak kepolisian, JA diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa. Polisi menggambarkan modus operandi pelaku sangat terencana dan rapi, menunjukkan keahlian profesional.
Setelah dilakukan pengejaran hingga ke wilayah Lombok Barat, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Banjar. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas AKBP Fadli.






