Jakarta menjadi destinasi utama bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, sebuah fakta yang mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal pelaksanaan undang-undang yang baru disahkan ini. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan semangat Hari Kartini yang menekankan perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan perempuan, termasuk para PRT yang kerap berada dalam kerentanan.
“Itu kan Undang Undang dari DPR RI, kami DPRD tugasnya mengikuti nanti membuat aturan-aturan. Memang PPRT itu harus yang kita sejahterakan juga, kita pikirkan bagaimana mereka akan mempunyai hak-hak yang selama ini mungkin belum sepenuhnya merasakan gitu,” ujar Ima kepada wartawan di acara Kartini Re:Power di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (22/4/2026).
Ima menilai, perlindungan hukum yang tegas sangat krusial mengingat masih banyaknya kasus ketidakadilan yang dialami PRT di lapangan. Ia menyoroti praktik penahanan gaji hingga bentuk eksploitasi lainnya yang masih terjadi.
“Ada yang PRT mungkin mereka kebetulan dapat bos yang bagus, tapi ada juga yang mungkin selama ini ada yang gajinya ditahan atau dan sebagainya. Dan ini DPRD mengimbau juga atau mendukung eksekutif kita membuat aturan turunan dari Undang Undang tersebut,” tegas Ima.
Menanggapi posisi Jakarta sebagai magnet bagi PRT dari berbagai daerah, Ima menyadari potensi munculnya dinamika sosial terkait pengawasan agen penyalur dan pemberi kerja.
“Pastilah, pasti ada pro-kontra ya namanya satu aturan, apalagi di Jakarta dengan banyaknya kebutuhan PRT ini kan paling tinggi di Indonesia. Tapi dengan itu ya kami harus bisa mendengar kedua belah pihak. Nanti kita bisa mencari jalan tengahnya, jadi mungkin bosnya juga enak, dari PRT-nya juga enak. Jadi kita cari win-win solution-nya gitu,” ungkapnya.
UU PPRT Resmi Disahkan Setelah Perjuangan Panjang
Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), menandai sebuah pencapaian signifikan setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Momen ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan PRT di seluruh Indonesia.
Proses pengesahan berjalan lancar setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan pembahasan RUU tersebut. Laporan itu kemudian diserahkan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk dimintakan persetujuan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani dalam sidang.
“Setuju,” jawab anggota DPR secara serempak, mengukuhkan disahkannya undang-undang tersebut.
Puan Maharani menyambut baik pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah penting bagi sektor domestik.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Puan, negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini banyak beroperasi di sektor informal.
“UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” jelasnya.
Lebih lanjut, Puan menambahkan bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini akan direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan dasar hukum yang jelas, tanpa mengurangi nilai-nilai kekeluargaan yang selama ini melekat.






