JAKARTA, KOMPAS.com – Sebuah mobil dinas berpelat merah terparkir di atas trotoar tepat di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, memicu teguran dari warga. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah ke media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @ijoeel, terlihat sebuah mobil Isuzu Panther Pikap berwarna hitam dengan nomor polisi B 9100QU terparkir mengambil sebagian besar badan trotoar. Kondisi ini tentu mengganggu kenyamanan pejalan kaki yang seharusnya menggunakan fasilitas tersebut.
Perekam video, yang diketahui bernama Ijoel, sempat menghampiri petugas Satpol PP yang berjaga di gerbang depan gedung. Ia menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut dan meminta agar segera dipindahkan.
“Bang ini mobil siapa pelat merah pikap pindahin saja jangan disitu. Saya gembosin aja, saya gembok,” kata Ijoel dalam video tersebut.
Ijoel menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia sedang berjalan kaki di kawasan Kebon Sirih. Sejak dari kejauhan, ia sudah melihat adanya kendaraan yang terparkir di trotoar.
“Saat menanyakan serta melapor, mendapat respons kalau mereka enggak tahu itu mobil siapa,” ujar Ijoel, Rabu (tanggal kejadian). Menurutnya, respons petugas terkesan kurang sigap, padahal pelanggaran terjadi tepat di depan kantor instansi yang seharusnya menegakkan peraturan daerah.
“Padahal poinnya adalah ada pelanggaran di depan kantor instansi yang bertugas menjalankan/memastikan peraturan diterapkan,” lanjutnya.
Ijoel sempat berniat mengempiskan ban kendaraan tersebut, namun mengurungkan niatnya setelah melihat petugas yang tampak bingung dengan permintaannya. Tak lama kemudian, salah satu petugas memanggil rekannya dari dalam kantor.
Petugas yang datang kemudian memberikan penjelasan bahwa area parkir di dalam kantor sedang penuh karena ada kegiatan rapat, sehingga kendaraan operasional tersebut terpaksa diparkir di luar. Meskipun demikian, Ijoel menilai alasan tersebut tidak dapat membenarkan pelanggaran penggunaan trotoar.
“Apalagi itu di depan kantor pusatnya Satpol PP DKI Jakarta, yang semestinya merespons warga dengan baik dan memberi contoh yang baik dari lingkungan sendiri,” ungkap Ijoel.
Satpol PP DKI Jakarta Minta Maaf
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat terkait kendaraan operasional patroli yang terparkir di atas trotoar,” ujar Satriadi.
Menurut Satriadi, kepercayaan masyarakat harus dibangun dengan memberikan contoh yang baik, bukan hanya sebatas imbauan. Ia juga memastikan bahwa anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut telah dipanggil dan diberikan sanksi.
“Anggota yang bersangkutan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai bentuk evaluasi,” kata dia.
Satriadi menambahkan, pihaknya akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami akan terus berbenah menjadi lebih baik,” tutup Satriadi.






