Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus baru peredaran obat keras golongan G, seperti tramadol dan eksimer, yang marak di wilayahnya. Polisi mengidentifikasi pola transaksi yang lebih tersembunyi, berbeda dari cara penjualan terbuka yang pernah terjadi sebelumnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan salah satu modus yang sering ditemukan adalah adanya individu yang menunggu di lokasi tertentu untuk melakukan transaksi. Modus ini melibatkan sistem “tempel”, di mana pembeli mendatangi penjual yang telah ditentukan posisinya.
“Salah satunya adalah adanya seseorang yang duduk di suatu titik, kemudian didatangi oleh orang lain, baik orang dewasa maupun anak-anak, yang kemudian melakukan sistem tempel,” ujar Untung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan, Rabu (22/4/2026).
Menurut Untung, saat ini terdapat dua wilayah di Kota Bekasi yang menunjukkan tingkat peredaran obat keras tertinggi. Wilayah tersebut adalah Rawalumbu dan Bekasi Timur.
Perubahan pola penjualan obat keras ilegal ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Jika sebelumnya transaksi kerap dilakukan secara terbuka di warung, kini para pelaku lebih memilih menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari deteksi.
“Modus COD ini sengaja digunakan untuk menghindari pengawasan petugas. Ini berdasarkan penyelidikan dan pemantauan kami,” jelas Untung. Ia menambahkan bahwa perubahan modus ini membuat peredaran obat keras menjadi lebih sulit terdeteksi oleh petugas.
Pengembangan Jaringan dan Penindakan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas. Penelusuran ini mencakup berbagai lokasi yang diduga menjadi titik distribusi, mulai dari rumah kontrakan, warung kelontong, hingga tempat-tempat lain yang memungkinkan.
Untung menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal mengingat dampaknya yang berbahaya bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa konsumsi obat keras tanpa pengawasan medis dapat memicu peningkatan keberanian yang berujung pada tindakan kriminal.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Selain upaya penindakan, Polres Metro Bekasi Kota juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan peredaran obat keras ilegal. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.
“Kami terbuka dari kelompok masyarakat atau warga. Silakan laporkan ke 110 atau langsung ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkas Untung.






