Regional

Kasus Dugaan Penganiayaan Yai Mim Diproses, Polisi Kantongi Hasil Visum

Advertisement

MALANG, KOMPAS.com – Polresta Malang Kota telah mengantongi hasil visum yang mengindikasikan adanya tanda-tanda kekerasan dalam laporan dugaan penganiayaan yang dibuat oleh mendiang Imam Muslimin alias Yai Mim. Hasil pemeriksaan medis ini menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian dalam melanjutkan proses penyelidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahkmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa bukti visum telah diperoleh. “Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan yang terlapornya satu orang itu sudah ada,” kata Aji kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Aji menambahkan, berdasarkan hasil visum yang diterima penyidik, ditemukan indikasi kekerasan. “Hasilnya ada tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan (disebabkan) penganiayaan,” ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Pelapor Meninggal

Meskipun pelapor, Yai Mim, telah meninggal dunia, Aji memastikan bahwa proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut tetap akan dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa penghentian perkara hanya berlaku jika Yai Mim berstatus sebagai tersangka dalam kasus lain, bukan sebagai pelapor.

“Jika yang bersangkutan (Yai Mim) sebagai pelapor, itu sampai saat ini tetap kami proses lanjut,” tegas Aji.

Namun demikian, kasus ini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih memerlukan kelengkapan alat bukti dan dukungan keterangan untuk memperkuat perkara tersebut.

“Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi, dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena pelapor meninggal dunia,” jelas Aji.

Advertisement

Pemeriksaan Tambahan yang Tertunda

Aji merinci, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026. Jadwal ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan awal yang telah dilakukan setelah laporan dilayangkan pada awal Januari 2026.

“Rencananya pemeriksaan 13 April lalu adalah pemeriksaan tambahan. Karena pemeriksaan awal sudah ada, ini pemeriksaan tambahan,” terangnya.

Namun, pemeriksaan tersebut urung terlaksana karena Yai Mim meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan tambahan. “Baru mau akan dilakukan pemeriksaan, tapi di tengah jalan sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” ungkap Aji.

Diberitakan sebelumnya, Yai Mim melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 8 Januari 2026. Ia melaporkan tetangganya yang berinisial F, warga Kelurahan Merjosari. Pemeriksaan pertama Yai Mim sebagai pelapor telah dilakukan sesaat setelah laporan tersebut dilayangkan.

Sumber: http://surabaya.kompas.com/read/2026/04/22/134527678/kasus-dugaan-penganiayaan-yai-mim-diproses-polisi-kantongi-hasil-visum

Advertisement