Otomotif

Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Mudah Tanpa Perlu ke Samsat

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Kini, proses pengecekan pajak kendaraan menjadi jauh lebih mudah dan praktis karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cukup dengan menyiapkan data seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK, informasi pajak bisa langsung diketahui melalui berbagai layanan yang tersedia.

Pemilik kendaraan kini memiliki beberapa opsi untuk mengecek kewajiban pajak mereka tanpa perlu repot mendatangi kantor Samsat.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Daring

Proses pengecekan pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui beberapa platform digital, mulai dari situs web hingga aplikasi khusus.

1. Melalui Situs Web E-Samsat

Salah satu cara termudah adalah dengan mengakses situs e-Samsat Indonesia. Pengguna perlu mengisi formulir yang tersedia dengan data kendaraan, meliputi plat nomor, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi.

Setelah mengisi data tersebut, klik tombol “Cek Sekarang”. Sistem akan langsung menampilkan informasi kendaraan beserta rincian besaran pajak yang harus dibayarkan. Data yang ditampilkan umumnya mencakup identitas kendaraan seperti merek, model, tahun produksi, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Selain itu, akan tertera pula rincian biaya, termasuk Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga total pembayaran beserta tanggal jatuh tempo.

Selain melalui situs e-Samsat Indonesia, pengecekan juga dapat dilakukan melalui website Samsat daerah masing-masing, seperti Samsat DKI Jakarta untuk wilayah Jakarta atau Bapenda Jawa Barat untuk wilayah Jawa Barat.

2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Alternatif lain yang praktis adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh, pengguna perlu melakukan registrasi dengan melengkapi data diri.

Advertisement

Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan klik “Lanjut” untuk melihat rincian pajak kendaraan. Aplikasi SIGNAL akan menyajikan informasi yang komprehensif, mencakup PKB, SWDKLLJ, dan total biaya yang perlu dibayarkan.

3. Pengecekan Melalui SMS

Bagi pemilik kendaraan yang lebih memilih metode konvensional namun tetap praktis, pengecekan pajak juga dapat dilakukan melalui layanan SMS. Caranya adalah dengan mengetik format “Info” diikuti dengan nomor polisi, kode plat, kode seri, dan warna kendaraan.

Pesan tersebut kemudian dikirimkan ke nomor 08112119211. Sebagai contoh, format yang bisa digunakan adalah: “Info B/6777/XF Hitam”. Setelah mengirimkan pesan, pengguna akan menerima balasan yang berisi informasi kendaraan, kode bayar, dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Dengan tersedianya berbagai pilihan cara pengecekan pajak kendaraan secara daring ini, pemilik kendaraan kini dapat lebih mudah dan efisien dalam mengetahui kewajiban pajaknya tanpa harus melakukan kunjungan fisik ke kantor Samsat.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/121200815/cara-cek-pajak-kendaraan-online-mudah-tanpa-perlu-ke-samsat

Advertisement