JAKARTA, KOMPAS.com – Tingginya volume kendaraan di jalan raya kerap menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna jalan mengenai siapa yang seharusnya mendapatkan prioritas. Situasi ini sering kali dimanfaatkan oleh kendaraan pribadi untuk mendahului, sementara kendaraan darurat yang membutuhkan kelancaran justru terhambat. Kondisi ini dapat membahayakan nyawa, terutama ketika ambulans kesulitan menembus kemacetan.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), menekankan bahwa pemahaman mengenai prioritas kendaraan di jalan merupakan fundamental yang seharusnya dimiliki setiap pengemudi. Ia menyoroti anggapan umum bahwa memberi jalan adalah sekadar bentuk kesopanan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban hukum.
“Padahal ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi memang sudah diatur. Kendaraan prioritas harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keselamatan dan kepentingan yang lebih besar,” kata Marcell kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur secara spesifik jenis kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan. Aturan ini bukan semata-mata etika berkendara, melainkan sebuah kewajiban yang mengikat seluruh pengguna jalan.
Urutan Kendaraan yang Mendapat Prioritas
Menurut Pasal 134 Undang-Undang tersebut, urutan kendaraan prioritas di jalan raya dimulai dari:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang mendapat pengawalan petugas.
Meskipun regulasi telah jelas, praktik di lapangan kerap menunjukkan perbedaan. Banyak pengendara yang abai dalam memberikan jalan, khususnya kepada ambulans atau kendaraan darurat lain yang membawa pasien. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Marcell menambahkan, setiap pengendara perlu meningkatkan kepekaan terhadap kondisi sekitar. Pengenalan terhadap tanda-tanda seperti sirene atau lampu isyarat yang digunakan kendaraan darurat sangatlah penting. Respons yang sigap dan tepat dari pengguna jalan dapat menjadi penentu dalam situasi kritis.
Dengan memahami dan mematuhi urutan kendaraan prioritas, pengguna jalan tidak hanya berkontribusi pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di jalan raya.






