Otomotif

Perbandingan Pajak Mobil Listrik Listrik dan Mobil Bensin

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Perbedaan biaya pajak tahunan antara mobil listrik dan mobil bensin kini semakin menyempit. Perubahan kebijakan perpajakan membuat kendaraan listrik mengalami peningkatan biaya, mendekati angka yang dibayarkan oleh mobil konvensional, baik di segmen mewah maupun segmen yang lebih terjangkau.

Situasi ini terlihat jelas pada perbandingan pajak antara Denza D9, sebuah MPV premium listrik, dengan Toyota Alphard, MPV premium bermesin bensin. Denza D9, yang dipasarkan di Indonesia dengan banderol sekitar Rp 900 jutaan, sebelumnya hanya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 143.000 berkat insentif yang berlaku.

Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, perhitungan pajak tanpa insentif menunjukkan lonjakan signifikan. Untuk Denza D9 varian penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, estimasi pajak tahunannya adalah Rp 16,06 juta, atau sekitar Rp 16,2 juta setelah ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk varian penggerak semua roda (AWD) Denza D9, yang memiliki NJKB Rp 931 juta, DPP-nya mencapai Rp 977,55 juta. Perhitungan serupa menghasilkan pajak tahunan sekitar Rp 19,55 juta, atau mendekati Rp 19,7 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Sebagai perbandingan, Toyota Alphard varian bensin dengan NJKB sekitar Rp 710 juta, setelah dikalikan bobot 1,05, memiliki DPP Rp 745,5 juta. Pajak tahunannya diperkirakan Rp 14,91 juta, atau Rp 15,05 juta per tahun setelah SWDKLLJ. Sementara itu, varian hybrid Alphard dengan NJKB Rp 767 juta memiliki DPP Rp 803,35 juta, dengan estimasi pajak tahunan Rp 16,06 juta, atau sekitar Rp 16,21 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Perbandingan di Segmen City Car

Perbedaan yang semakin tipis ini juga terasa di segmen city car atau kendaraan harga terjangkau. BYD Atto 1, dengan NJKB Rp 229 juta, memiliki DPP sebesar Rp 240,4 juta. Estimasi pajak tahunannya berkisar Rp 4,80 juta, atau sekitar Rp 4,95 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Advertisement

Sebagai pembanding, Honda Brio Satya tipe tertinggi, sebuah mobil bensin, memiliki NJKB Rp 153 juta. Setelah dikalikan bobot 1,05, DPP-nya menjadi sekitar Rp 160 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, pajak tahunan mobil ini berada di kisaran Rp 3,20 juta, atau sekitar Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta per tahun setelah SWDKLLJ.

Simulasi ini menunjukkan bahwa mobil listrik masih bisa memiliki biaya pajak lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan mobil bensin, tergantung pada nilai kendaraan. Namun, yang pasti, jurang perbedaan pajak keduanya tidak lagi selebar sebelumnya.

Perubahan ini dipengaruhi oleh kebijakan terbaru yang mengharuskan mobil listrik dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meskipun insentif dari pemerintah daerah masih dimungkinkan. Perlu dicatat bahwa simulasi ini bersifat ilustratif dan belum memperhitungkan kebijakan insentif daerah. Besaran pajak riil dapat bervariasi karena setiap daerah memiliki kewenangan dalam menentukan tarif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/140100115/perbandingan-pajak-mobil-listrik-listrik-dan-mobil-bensin

Advertisement