JAKARTA, – Persaingan mobil keluarga ramah lingkungan di Indonesia diprediksi kian sengit memasuki tahun 2026. BYD M6 yang berjenis listrik murni (BEV) dan Toyota Veloz Hybrid sebagai kendaraan hybrid (HEV) menjadi dua model yang sering dipertimbangkan calon konsumen.
Namun, pertimbangan calon konsumen kini tidak lagi hanya terpaku pada harga jual atau efisiensi konsumsi energi. Peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, telah merilis dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berpotensi mengubah kalkulasi biaya kepemilikan.
Peraturan tersebut secara resmi menjadikan mobil listrik sebagai objek pajak yang perhitungannya disetarakan dengan mobil bermesin bensin.
Biaya Operasional dan Perawatan
Dalam penggunaan harian dengan rute Jakarta-Tangerang sejauh 60 kilometer, biaya operasional BYD M6 dan Veloz Hybrid tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan. BYD M6 diperkirakan membutuhkan biaya listrik bulanan sekitar Rp 810.000, sementara Veloz Hybrid memerlukan Rp 922.500 untuk bahan bakar minyak (BBM).
Perbedaan biaya operasional tahunan antara keduanya hanya berkisar Rp 1,2 juta.
Dari sisi perawatan, BYD M6 menawarkan proses yang lebih ringkas. Namun, pemiliknya perlu mengeluarkan biaya jasa teknisi karena tidak ada program gratis jasa. Total biaya perawatan untuk BYD M6 di tahun pertama diperkirakan mencapai Rp 1.050.000.
Sebaliknya, Veloz Hybrid mendapatkan keuntungan dari program gratis biaya perawatan dan jasa yang berlaku hingga tiga tahun pemakaian. Hal ini membuat biaya servis tahun pertama untuk Veloz Hybrid berpotensi menjadi nol rupiah.
Simulasi Pajak Tanpa Insentif
Berdasarkan Permendagri 11/2026, BYD M6 masuk dalam kategori Minibus dengan koefisien bobot 1,050. Jika estimasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berada di angka Rp 350.000.000, maka besaran pajak tahunan “asli” untuk wilayah Jakarta, tanpa memperhitungkan insentif, mencapai sekitar Rp 7.350.000.
Angka ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan Veloz Hybrid, yang saat ini memiliki estimasi pajak berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.
Namun, Pasal 19 dalam peraturan tersebut mengamanatkan adanya insentif daerah. Berkat pasal ini, pemilik BYD M6 saat ini masih dapat menikmati biaya pajak dan administrasi hanya sebesar Rp 443.000.
Kemudahan Pengisian Energi dan Infrastruktur
Di luar aspek finansial, perbedaan paling kentara dirasakan pada proses pengisian energi. Pengguna mobil listrik harus bersiap dengan waktu pengisian yang lebih lama dan potensi antrean di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Sebaliknya, Veloz Hybrid menawarkan kecepatan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ketersediaannya lebih luas.
Untuk perjalanan jarak jauh, mobil hybrid memberikan rasa aman karena tidak sepenuhnya bergantung pada infrastruktur pengisian listrik. Pengguna mobil listrik murni, sebaliknya, perlu melakukan perencanaan perjalanan yang lebih matang.
Meskipun demikian, mobil listrik memiliki keunggulan berupa bebas akses ganjil-genap di jalan protokol Jakarta, sebuah fasilitas yang tidak dimiliki oleh mobil hybrid.
Analisis Akhir
Apabila insentif dari pemerintah daerah benar-benar dicabut total, maka Veloz Hybrid akan sedikit lebih unggul dalam hal pengeluaran uang tunai tahunan dibandingkan BYD M6, dengan selisih sekitar Rp 800.000.
Mobil listrik murni (BEV) hanya akan menunjukkan keunggulan finansial yang signifikan selama insentif pajak dari pemerintah daerah masih berlaku.
Jika Permendagri 11/2026 diterapkan secara ketat tanpa adanya insentif daerah, keunggulan biaya operasional mobil listrik berpotensi terkikis oleh tingginya nilai pajak akibat NJKB yang lebih tinggi.






