Regional

Peserta UTBK Undip Curang, Berujung ke Dokter THT lalu Diserahkan ke Polisi

Advertisement

SEMARANG, KOMPAS.com – Kegagalan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Diponegoro (Undip) pada Selasa (21/4/2026) berujung pada penindakan hukum bagi seorang peserta berinisial M. Ia tertangkap basah menyembunyikan alat bantu berbahan logam di dalam kedua telinganya, yang mengharuskan evakuasi medis ke dokter spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan (THT).

Aksi curang ini terendus saat panitia melakukan pemeriksaan ketat menggunakan alat pendeteksi logam (metal detector) sebelum ujian dimulai. Kecurigaan muncul ketika alat tersebut mendeteksi adanya sinyal logam yang bersumber dari dalam telinga peserta.

Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyayangkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikasi awal kecurangan baru diketahui pada tahap pemeriksaan awal sebelum memasuki ruang ujian.

“Setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya. Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia juga mendeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” kata Nurul kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Risiko Medis Mengharuskan Evakuasi ke RSND

Mengingat ukuran benda logam yang kecil dan risiko medis jika diekstraksi secara sembarangan oleh pihak yang tidak terlatih, panitia segera mengarahkan M ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND). Penanganan medis dilakukan oleh dokter spesialis THT untuk memastikan pengangkatan benda logam tersebut berjalan aman.

“Hasilnya di kedua telinga kanan dan kiri ditemukan material logam yang kami duga untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar,” tambah Nurul.

Pihak Universitas Diponegoro telah mendokumentasikan temuan ini dalam berita acara resmi yang akan dilaporkan kepada panitia pusat UTBK. Mengenai fungsi pasti alat bantu tersebut, apakah untuk komunikasi jarak jauh atau keperluan lainnya, pihak kampus belum dapat memastikan karena peserta tidak memberikan banyak keterangan.

Advertisement

Penanganan Hukum dan Sanksi

Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihak universitas telah melaporkan temuan beserta bukti-bukti pendukung terkait kepada Polsek Tembalang.

“Terminologi diskualifikasi atau sanksi akademik menjadi kewenangan pusat (Kemdiktisaintek). Yang jelas, yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” tegas Heru.

Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani membenarkan bahwa M adalah warga dari luar Kota Semarang. Setelah menjalani pemeriksaan, M diberikan pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.

“Kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pengawasan,” ujar Kompol Kristiyastuti.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/174746678/peserta-utbk-undip-curang-berujung-ke-dokter-tht-lalu-diserahkan-ke-polisi

Advertisement