JAKARTA, Kemenperin mengakui belum ada kepastian mengenai kelanjutan insentif fiskal untuk pembelian mobil listrik di Indonesia setelah kebijakan yang ada berakhir pada Desember 2025. Insentif yang dimaksud meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen, pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor, serta diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen untuk hybrid electric vehicle (HEV).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan mengenai tindak lanjut insentif tersebut. “Untuk insentif saat ini masih belum ada gambaran. Meskipun begitu, sebenarnya sekarang masih ada program LCEV di mana tidak hanya BEV yang dapat fasilitas tetapi teknologi elektrifikasi lainnya,” ujar Setia dalam diskusi Forwin di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Setia menegaskan, “Posisinya dalam tahap pembahasan, belum ada putusan.”
Kerangka kebijakan yang mengatur kendaraan rendah emisi melalui program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021. Beleid tersebut mengatur mengenai Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
Aturan teknis lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 yang diundangkan pada 31 Desember 2021. Berdasarkan aturan tersebut, mobil hybrid dikenakan PPnBM dengan tarif dasar 15 persen. Dasar pengenaan pajaknya adalah 46 dua per tiga persen dari harga jual, sehingga PPnBM efektif untuk kendaraan hybrid berada di kisaran 7 persen.
Sementara itu, untuk kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), tarif PPnBM juga sebesar 15 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya lebih rendah, yaitu 33 satu per tiga persen dari harga jual, yang menghasilkan tarif efektif sekitar 5 persen.
Adapun kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV) serta kendaraan berbasis fuel cell sepenuhnya dibebaskan dari tarif PPnBM, atau dikenakan tarif nol persen.
“Kami juga berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih dinikmati untuk temen-temen pengguna kendaraan listrik,” tutup Setia.






