JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak potensial dari perubahan skema pajak kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Penghapusan insentif bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikhawatirkan akan meningkatkan total biaya kepemilikan mobil listrik di Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin, Setia Diarta, menilai bahwa insentif fiskal selama ini menjadi motor penggerak utama pertumbuhan elektrifikasi kendaraan di Tanah Air.
“Jadi ketika ada Permendagri ini, satu hal yang saya harus pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan akan naik. Artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB, tapi setiap tahun ini akan ada. Dan ini akan menambah (biaya) operasional,” kata Setia di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, Kemenperin berharap agar kenaikan biaya kepemilikan ini tidak menghambat transisi menuju kendaraan listrik.
“Kemudian yang kedua, ini mudah-mudahan saja tidak terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik. Istilahnya, tadi kan kami berupaya untuk melakukan transisi perubahan, jadi mudah-mudahan masih bisa stabil,” lanjutnya.
Pertumbuhan Penjualan Mobil Listrik yang Signifikan
Kekhawatiran Kemenperin muncul di tengah lonjakan penjualan mobil listrik yang cukup pesat. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik pada tahun 2025 mencapai 103.931 unit. Angka ini merepresentasikan lebih dari 12 persen dari total distribusi kendaraan dari pabrik ke diler secara nasional.
Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, penjualan mobil listrik tercatat sebanyak 43.188 unit, yang berarti terjadi peningkatan lebih dari dua kali lipat di tahun berikutnya.
Tren positif serupa juga terlihat pada segmen sepeda motor listrik. Populasi kendaraan roda dua bertenaga listrik ini meningkat menjadi 229.820 unit pada tahun 2025, naik dari angka 170.588 unit pada tahun 2024.
Harapan Kemenperin Terhadap Kebijakan Pajak
Meskipun demikian, Kemenperin tetap berharap agar perubahan kebijakan pajak tidak sampai mengganggu momentum pertumbuhan yang telah dicapai.
“Harapannya tentu tren ini tidak terganggu. Kita sedang dalam proses transisi, jadi mudah-mudahan tetap stabil meskipun ada perubahan di sisi biaya,” ujar Setia.
Sebagai informasi, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik kini diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini tidak lagi secara spesifik mengecualikan kendaraan listrik dari objek pajak, sebagaimana aturan sebelumnya.
Meski demikian, besaran pajak yang akan dikenakan masih berpotensi lebih rendah dibandingkan kendaraan bermesin konvensional. Hal ini dikarenakan penetapan pajak akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.






