Otomotif

Perubahan Pajak Mobil Listrik: Jateng Tentukan Insentif Sendiri

Advertisement

SEMARANG, KOMPAS.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mengubah status mobil listrik berbasis baterai dari kategori bebas pajak menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan regulasi ini memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan insentif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Sebelumnya, kendaraan listrik secara otomatis tidak dikenakan pajak. Namun, dengan aturan baru ini, meskipun tetap menjadi objek pajak, besaran PKB dan BBNKB untuk mobil listrik tidak harus sama dengan kendaraan konvensional. Pemerintah provinsi kini memiliki keleluasaan untuk menetapkan insentif, seperti potongan tarif atau pembebasan sebagian pajak, sesuai dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan daerah masing-masing.

Kewenangan Daerah dalam Implementasi

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa meskipun regulasi pajak kendaraan listrik mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, implementasinya berada di tangan pemerintah daerah. “Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Di Jawa Tengah, pelaksanaan aturan ini sepenuhnya berada di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Hal ini berarti besaran PKB dan BBNKB untuk mobil listrik di wilayah tersebut tidak lagi mengikuti pola nasional, melainkan akan disesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Penentuan Insentif Pajak di Jateng Masih Berlangsung

Saat ini, kebijakan mengenai besaran pajak kendaraan listrik di Jawa Tengah masih dalam tahap penentuan oleh pemerintah provinsi. Keputusan yang akan diambil ini diprediksi akan memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya kepemilikan kendaraan listrik dan pada akhirnya akan memengaruhi arah adopsi kendaraan listrik di daerah tersebut.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada harga pembelian kendaraan, tetapi juga pada komponen biaya tahunan seperti pajak kendaraan dan biaya balik nama. Besaran kedua komponen tersebut kini akan sangat bergantung pada kebijakan pajak daerah tempat kendaraan tersebut didaftarkan.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/193100715/perubahan-pajak-mobil-listrik–jateng-tentukan-insentif-sendiri

Advertisement