Nasional

KPK Periksa Polisi-Jaksa soal Pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk anggota Polri dan jaksa, untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Fikri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap para saksi adalah untuk mengklarifikasi dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Fikri kepada sejumlah pihak. “Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian ‘THR’ oleh Bupati untuk para pihak,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (21/4/2026).

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan meliputi AKP Muslim dari Polda Bengkulu dan Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong. Selain itu, dua jaksa juga turut diperiksa, yakni Marjek Ravilo dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Nia, juga dimintai keterangan.

Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong

Penetapan Fikri Thobari sebagai tersangka berawal dari kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. KPK menduga Fikri menerima suap senilai Rp 980 juta dari permintaan fee proyek kepada perusahaan kontraktor.

Advertisement

Menurut KPK, uang suap tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP). Dana yang terkumpul ini diduga digunakan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak-pihak tertentu.

Selain Bupati nonaktif Fikri, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/17075991/kpk-periksa-polisi-jaksa-soal-pemberian-thr-dari-bupati-rejang-lebong

Advertisement