Nasional

KPK Sita Logam Mulia dan Uang Rp 2 Miliar dari Safe Deposit Box Tersangka Korupsi Bea Cukai

Advertisement

JAKARTA, CNN INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan menyita logam mulia dan uang senilai total Rp 2 miliar dari sebuah safe deposit box (SDB). Aset tersebut diduga milik tersangka berinisial RZ, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

“Pada Senin (20/4/2026), penyidik melakukan penggeledahan pada safe deposit box di salah satu bank di wilayah kota Medan. Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD (Singapore Dollar) dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Selasa (21/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkaya alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Selain itu, penyitaan ini juga menjadi bagian dari upaya awal KPK dalam melakukan pemulihan aset atau asset recovery.

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Kamis (5/2/2026). Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (Direktur P2 DJBC periode 2024-2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC), John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).

Selang beberapa waktu, KPK kembali menetapkan satu tersangka lagi, yaitu Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, pada Jumat (27/2/2026).

Modus Operandi: Kelancaran Impor Barang Palsu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini adalah upaya PT Blueray yang dipimpin oleh John Field untuk melancarkan impor barang-barang palsu atau tiruan. Perusahaan tersebut ingin agar barang-barang yang mereka impor tidak diperiksa secara detail saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam.

Asep menambahkan, adanya pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Pihak yang terlibat dari DJBC adalah Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Sementara dari PT Blueray, yang berperan adalah John Field (pemilik), Andri (tim dokumen impor), dan Dedy Kurniawan (manajer operasional).

Advertisement

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang telah mengatur dua kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor, yang menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Jerat Hukum Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 junto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 20 junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/22035361/kpk-sita-logam-mulia-dan-uang-rp-2-miliar-dari-safe-deposit-box-tersangka

Advertisement