JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel membela diri terkait penerimaan uang Rp 3 miliar dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro. Noel berdalih uang tersebut merupakan imbalan halal atas jasanya membantu Bobby mengurus perkara di Kejaksaan.
“Kemudian karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,” ujar Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Noel mengaku Bobby yang pertama kali menemuinya ketika sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan. Setelah mendengar cerita Bobby, Noel merasa terpanggil untuk membantu. Ia beralasan, posisinya saat itu berada dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sehingga memungkinkannya untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
“Dan saya saat itu karena punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga, karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,” jelas Noel.
Ia menegaskan, tidak mengetahui adanya praktik pemerasan atau pungutan uang nonteknis seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Eks Ketua Relawan Jokowi Mania ini mengakui kesalahannya karena menerima uang Rp 3 miliar, namun membantah pernah melakukan pemerasan.
“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” tegasnya.
Selama menjabat sebagai pembantu Presiden Prabowo, Noel mengklaim fokusnya adalah menyelesaikan masalah yang dihadapi buruh, termasuk persoalan ijazah yang ditahan.
“Karena fokus saya waktu itu hanya memitigasi problem-problem tenaga kerja, buruh dan sebagainya. Praktik penahanan ijazah, kejahatan-kejahatan perburuhan yang lain,” pungkasnya.
Uang ‘Tiga Meter’ Versi Bobby
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/4/2026), Irvian Bobby Mahendro, yang dijuluki ‘Sultan Kemenaker’, membeberkan kronologi permintaan uang Rp 3 miliar oleh Noel. Bobby menyebut Noel memintanya untuk “dipenuhi tiga meter”, yang merupakan kode untuk jumlah uang tersebut.
“Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, Noel kala itu mengklaim bisa membantu menyelesaikan pemeriksaan yang sedang berjalan di Kejaksaan terkait dugaan pemerasan sertifikat K3 di Kemenaker.
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby.
Noel bahkan sempat menunjukkan foto yang menyerupai lembar disposisi di ponselnya. Bobby sempat mencoba menawar besaran uang tersebut, namun Noel menolak dan tetap meminta Rp 3 miliar.
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” kenang Bobby.
Untuk memenuhi permintaan Noel, Bobby mengaku harus mengerahkan subkoordinatornya mengumpulkan uang. Bahkan, ia terpaksa menjual satu unit mobilnya ketika uang nonteknis yang terkumpul tidak mencukupi.
Uang tersebut, menurut Bobby, tidak diserahkan langsung kepada Noel, melainkan kepada pihak yang dikirim oleh Noel.
Dakwaan Terhadap Noel dkk
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan beberapa rekannya didakwa menerima uang senilai total Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Dakwaan ini dibacakan Jaksa dalam sidang perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Jaksa memaparkan, modus yang digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, salah satu terdakwa, disebut meminta bawahannya untuk melanjutkan “tradisi” berupa ‘apresiasi atau biaya nonteknis/undertable‘ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi tersebut berupa pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Dalam perkara ini, Jaksa menyebutkan Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler. Uang dan motor tersebut diterima dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata Jaksa.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan kerap memberikan barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lain, yang membuatnya dijuluki ‘Sultan Kemenaker’.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






