Megapolitan

Sekeluarga di Pondok Aren Tangsel Terkurung Tembok Imbas Sengketa Lahan

Advertisement

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Satu keluarga di Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendadak terkurung di kediaman mereka sendiri setelah akses keluar-masuk rumah diblokade tembok. Peristiwa ini merupakan imbas dari sengketa kepemilikan lahan yang berujung pada tindakan penutupan akses secara paksa oleh pihak yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas).

Kejadian dramatis ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak lawan dalam sengketa, bersama sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai anggota ormas, mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan penutupan akses.

Rafa (21), salah satu penghuni rumah, menceritakan bahwa sebelum insiden penembokan terjadi, sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Pondok Aren. “Sudah ada mediasi bersama Polsek dan keluarga saya. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang,” ujar Rafa kepada Kompas.com di lokasi pada Selasa (21/4/2026).

Namun, kesepakatan mediasi tersebut tampaknya tidak bertahan lama. Menurut Rafa, hanya berselang 10 hingga 15 menit setelah polisi meninggalkan lokasi, sekelompok orang yang diduga ormas kembali mendatangi rumahnya. Tanpa banyak bicara, mereka langsung melakukan pengukuran dan membangun tembok menggunakan batu hebel yang menutup akses keluar-masuk rumah.

“Mereka pasang tembok enggak ada sampai 10 menit. Jadi pas polisi pergi, mereka datang, langsung pengukuran terus langsung ditembok,” kata Rafa, menggambarkan betapa cepatnya proses penutupan akses tersebut berlangsung.

Saat aksi penutupan akses terjadi, diperkirakan ada sekitar 10 hingga 20 orang yang terlibat. Mereka disebut langsung melaksanakan pembangunan tembok tanpa mempertimbangkan hasil mediasi sebelumnya. “Saya sudah bilang tadi sudah mediasi, tidak ada pergerakan apa-apa. Tapi mereka tetap kekeh langsung melakukan penembokan,” ungkap Rafa dengan nada kesal.

Aktivitas Terganggu, Barang Dikeluarkan Paksa

Selain akses yang tertutup rapat, Rafa juga mengaku bahwa sejumlah barang berharga di dalam rumah sempat dikeluarkan secara paksa sebelum tembok dibangun. Barang-barang seperti sofa, meja, hingga televisi dikeluarkan oleh kelompok tersebut.

“Pas penggerebekan itu, kakek saya yang keluar. Terus tanpa ngomong apa-apa, barang-barang langsung dikeluarkan sama mereka,” jelasnya.

Akibat penembokan ini, aktivitas keluarga Rafa menjadi sangat terganggu. Satu unit mobil dan empat unit sepeda motor yang terparkir di dalam rumah tidak dapat dikeluarkan. Anggota keluarga juga kesulitan menjalankan kegiatan sehari-hari mereka.

Situasi semakin mencekam ketika setelah melakukan penembokan, sekelompok orang yang diduga ormas tersebut justru berjaga di sekitar rumah hingga malam hari. Penghuni rumah tidak bisa keluar sama sekali hingga pukul 23.00 WIB.

Setelah situasi dirasa lebih aman, Rafa dan keluarganya segera mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan. “Karena kita datangnya malam itu juga dan langsung buat laporan ke Polres Tangsel. Tapi laporan baru diterima dini hari, tanggal 15 April, hari Rabunya,” kata dia.

Namun, Rafa menyayangkan penanganan laporan yang baru dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan satu pekan kemudian, tepatnya pada Selasa (21/4/2026). “Harapan saya tembok ini bisa dibongkar dulu supaya kami bisa keluar masuk dan beraktivitas seperti biasa,” harap Rafa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, rumah keluarga Rafa berada di dalam sebuah kawasan kavling yang terdiri dari lima unit hunian. Rumah tersebut tampak direnovasi menjadi dua lantai, membuatnya terlihat lebih tinggi dan besar dibandingkan rumah lainnya.

Akses menuju rumah tersebut kini nyaris tertutup sepenuhnya oleh tembok batu hebel setinggi sekitar satu meter dan membentang selebar kurang lebih dua meter. Celah yang tersisa hanya cukup untuk dilewati satu orang pejalan kaki, memaksa penghuni harus keluar masuk secara bergantian melalui ruang sempit tersebut.

Polisi Mulai Selidiki Sengketa

Menanggapi laporan tersebut, Polres Tangerang Selatan telah memulai proses penyelidikan. “Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan akan melakukan penyelidikan lebih jauh terkait dengan perkaranya,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto dalam konfirmasi via WhatsApp, Selasa.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi dari kedua belah pihak. Kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk tokoh masyarakat yang diduga terlibat, akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut.

Terkait pengamanan, polisi akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menjaga kondusivitas wilayah. “Kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat atau juga Bhabinkamtibmas untuk mengakomodir apa yang terjadi di lingkungan tersebut,” jelas Ipda Yudhi.

Advertisement

Duduk Perkara Sengketa Lahan

Sengketa kepemilikan rumah ini bermula dari perjanjian jual beli antara keluarga penghuni, atas nama Dessi Riana (47), dengan pemilik lama yang dilakukan tanpa akta resmi. Transaksi pembelian didasari oleh hubungan kedekatan antara kedua belah pihak.

“Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orang tua sendiri,” jelas Rafa.

Dengan dasar kepercayaan, keluarga Rafa ditawari untuk membeli rumah tersebut dengan harga Rp 1 miliar. Namun, kesepakatan tersebut dilakukan secara lisan tanpa Akta Jual Beli (AJB). Bukti transaksi yang dimiliki keluarga Rafa hanya berupa kuitansi pembayaran sejak tahun 2019.

“Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” imbuh Rafa.

Pembayaran dimulai sejak 2019 dengan uang muka Rp 200 juta. Hingga 2021, total pembayaran yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp 840 juta.

Di tengah proses pembayaran, pihak penjual meminta keluarga Rafa untuk merenovasi rumah meskipun belum lunas. Sertifikat rumah pun belum diserahkan dengan alasan masih dalam proses pemecahan sertifikat induk yang mencakup lima unit rumah dan ruko di depannya.

“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” kata Rafa.

Ada pula permintaan tambahan dana sebesar Rp 60 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, belakangan diketahui dana tersebut tidak dihitung sebagai bagian dari pembayaran rumah, melainkan uang tambahan.

“Ternyata itu tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan uang tambahan,” ujar Rafa. Keluarga Rafa terus mendesak penjual untuk memproses sertifikat, namun selalu dihindari.

Permasalahan memanas pada 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Rafa disebut dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun.

“Isi somasinya itu bikin kita kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelas Rafa.

Sementara itu, keluarga Rafa mendapat informasi bahwa sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank, dan penjual memiliki utang sebesar Rp 3 miliar. Anehnya, penjual rumah justru membuat narasi bahwa keluarga Rafa yang memiliki utang hingga Rp 3 miliar kepada penjual.

“Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami karenakan ada nilai uangnya,” kata Rafa, meyakini narasi utang inilah yang memicu kedatangan kelompok ormas.

Puncaknya terjadi pada 14 April 2026, ketika sekelompok orang yang diduga ormas mendatangi rumah, mengeluarkan barang-barang, dan menutup akses dengan tembok, meninggalkan keluarga Rafa dalam situasi terkurung.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/21/19301711/sekeluarga-di-pondok-aren-tangsel-terkurung-tembok-imbas-sengketa-lahan

Advertisement