JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IL (49) di kamar kontrakan di Pakulonan, Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka Taufik Hidayat, mantan suami siri korban, memperagakan langsung seluruh adegan yang terjadi. Rekonstruksi ini berlangsung di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa (21/4/2026) sore.
Taufik Hidayat hadir dalam rekonstruksi dengan mengenakan baju tahanan oranye dan peci putih. Ia tampak menggunakan kursi roda yang didorong oleh penyidik, kedua betisnya masih dibalut perban pasca-penembakan saat penangkapan.
Sebanyak 38 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi ini. Alur cerita dimulai dari saat korban dan tersangka pulang ke kontrakan menggunakan sepeda motor. Setibanya di dalam kamar, cekcok tak terhindarkan. Puncak pertengkaran terjadi ketika korban menampar Taufik, yang memicu kemarahan tersangka.
Dalam adegan selanjutnya, Taufik membalas pukulan dan menjambak rambut korban. Puncak kekerasan terjadi saat tersangka menindih tubuh IL dan menutup mulut serta hidungnya hingga korban tidak bisa bernapas.
Rekonstruksi juga mengungkap bahwa sebelum melarikan diri, Taufik mengambil dua cincin dan satu gelang milik korban. Keesokan harinya, perhiasan tersebut dijual kepada seorang pria bernama Agus di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan ini kemudian digunakan tersangka untuk berpindah-pindah tempat.
Panit 1 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan Taufik untuk melarikan diri dari Palmerah menuju Tanah Abang, hingga akhirnya sampai ke Jalan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, lokasi penangkapannya pada Kamis (16/4/2026).
“Untuk uangnya digunakan untuk tersangka melarikan diri dari Palmerah, terus ke Tanah Abang, sampai ke Jalan Jombang,” ujar Pendi kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Selasa.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sisa uang hasil penjualan perhiasan senilai kurang lebih Rp 900.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik pembunuhan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Taufik merasa kesal lantaran janji korban untuk membuka restoran dari hasil penjualan rumah tidak kunjung terwujud. Selain itu, korban diketahui mengetahui hubungan asmara Taufik dengan perempuan lain, yang turut memicu pertengkaran hingga berujung pada perbuatan menghilangkan nyawa.
“Lantaran dijanjikan dari korban untuk membuat restoran dari hasil penjualan rumahnya,” kata Pendi, merinci salah satu motif yang terungkap.
Atas perbuatannya, Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
IL pertama kali ditemukan tewas setelah warga melaporkan adanya suara tangisan anak dari dalam rumah pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya pada Jumat (17/4/2026) menjelaskan bahwa informasi tersebut segera diteruskan kepada petugas keamanan setempat.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas keamanan setempat, yang selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi,” jelas Budi Hermanto.
Petugas keamanan kemudian menginformasikan penemuan jenazah IL kepada keluarga korban dan kepolisian. Jasad korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut.






