Megapolitan

Penumpang Diminta Lapor Polisi jika Alami Pelecehan Seksual di KRL

Advertisement

PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mendorong para korban pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelecehan yang hanya berhenti pada penanganan di pos keamanan stasiun.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat melaporkan kasus pelecehan secara langsung tanpa adanya korban yang bersedia membuat laporan resmi. “Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, ketika menerima laporan dari korban, petugas stasiun akan memberikan pendampingan awal untuk membantu kondisi psikologis korban. Selanjutnya, petugas akan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang bisa diambil korban untuk tindak lanjut, termasuk jika korban ingin melaporkan ke pihak kepolisian. “Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya,” jelas Karina.

Prosedur Pelaporan Pelecehan Seksual di KRL

Karina memaparkan bahwa korban dapat melaporkan langsung kepada petugas keamanan yang berjaga di dalam gerbong KRL atau petugas yang disiagakan di stasiun. Petugas yang dimaksud meliputi petugas pengamanan hingga passenger service. “Baik petugas pengamanan maupun passenger service. Jadi seluruh petugas kami ini sudah teredukasi untuk menangani kondisi-kondisi adanya laporan pelecehan seksual,” tuturnya.

Selain pelaporan langsung, KAI Commuter juga menyediakan kanal pelaporan daring melalui pesan ke saluran media sosial resmi mereka. Setelah laporan daring diterima, tim komunikasi KCI akan segera menghubungi pelapor.

Menurut Karina, pelecehan seksual terjadi ketika tindakan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman bagi korban. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual.

74 Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tercatat

KAI Commuter mencatat sebanyak 74 kasus dugaan pelecehan seksual selama perjalanan KRL sejak 2025 hingga tiga bulan pertama 2026. Data ini dihimpun dari laporan masyarakat dan pemantauan kasus di media sosial.

Advertisement

Dari total tersebut, 54 kasus terjadi sepanjang tahun 2025. Sementara itu, 20 kasus lainnya dilaporkan terjadi pada periode Januari hingga Maret 2026.

Berdasarkan catatan KCI, bentuk pelecehan seksual yang paling sering dilaporkan adalah sentuhan fisik oleh pelaku. Namun, terdapat pula laporan mengenai pelaku yang mengambil foto korban tanpa izin saat berada di dalam KRL.

Karina menambahkan bahwa dugaan pelecehan seksual kerap terjadi pada jam-jam sibuk, yaitu saat jam keberangkatan dan kepulangan kerja. Kondisi ini disebabkan oleh tingginya kepadatan penumpang di hampir seluruh rute KRL pada waktu tersebut.

“Kalau kita bicara kondisi kepadatan, ya tentunya ini jadinya menyebar (semu rute) ya karena kita padatnya itu di seluruh lintas pelayanan pada jam-jam sibuk,” pungkasnya.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/21/22041041/penumpang-diminta-lapor-polisi-jika-alami-pelecehan-seksual-di-krl

Advertisement