MADIUN, Kompas.com – Puluhan ijazah milik mantan karyawan pabrik plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan masih ditahan oleh pihak perusahaan. Para mantan pekerja ini mengaku kesulitan mengambil kembali dokumen pribadi mereka setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Salah satu mantan karyawan yang enggan disebut namanya, V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menceritakan pengalamannya. Ia mengaku telah berulang kali mencoba meminta kembali ijazahnya dari pabrik plastik tersebut, namun selalu dihadapkan pada janji-janji kosong dari pihak perusahaan.
“Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” kata V, Selasa (21/4/2026).
V menjelaskan, saat awal masuk bekerja, ia diminta menandatangani surat serah terima dokumen jaminan yang salah satu isinya menyatakan kesediaannya menyerahkan ijazah selama masa kerja di perusahaan itu.
Diminta Uang Tebusan untuk Pengambilan Ijazah
Nasib serupa juga dialami oleh AR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. AR mengaku ijazahnya telah ditahan oleh perusahaan selama hampir dua tahun. Lebih miris lagi, untuk bisa mengambil kembali ijazahnya, perusahaan mensyaratkan adanya pembayaran sejumlah uang.
“Saya disuruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya enggak punya uang saya enggak berani ambil sampai sekarang,” ungkap AR.
Sementara itu, MR, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, telah mengajukan pengunduran diri sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini ijazahnya belum juga dikembalikan oleh perusahaan.
“Saya keluar karena tidak betah jam kerjanya enggak tentu. Kemudian saya hubungi HRD-nya dan disuruh buat surat pengunduran diri. Waktu saya ke sana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi enggak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini enggak ada kabar apa-apa,” jelas MR.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur CV Sukses Jaya Abadi, M. Arifin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/4/2026) terkait penahanan ijazah puluhan mantan karyawan, belum memberikan tanggapan.
Dinas Tenaga Kerja Akui Pernah Tangani Kasus Serupa
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, membenarkan bahwa penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi bukan kali pertama terjadi. Ia menyebutkan, kejadian serupa pernah dialami oleh puluhan mantan karyawan pabrik plastik tersebut.
“Tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang melaporkan. Dari jumlah itu sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).
Arifin menegaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi mengenai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.
“Menahan ijazah itu enggak boleh. Kalau sudah masuk beberapa bulan ijazah semestinya sudah dikembalikan ke pekerjanya,” tegas Arifin.
Terkait sanksi terhadap perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan, Arifin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
[video.1]





